Berita  

Buruh Demo UMP: Bahlil Ajak Berjiwa Besar, Warganet Minta Tukar Posisi

Bahlil Berjiwa Besar

Ngelmu.co – Buruh berdemo, lantaran kecewa dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP)–yang rata-rata hanya 1,09 persen–untuk 2022 mendatang.

Namun, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menilai, formula kenaikan UMP itu sudah mengacu pada PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Maka itu ia mengajak, agar buruh bisa berjiwa besar, dan tidak menuntut kenaikan upah yang tinggi.

Sebab, menurut Bahlil, pengusaha masih berupaya bangkit dari dampak pandemi Covid-19. Masih banyak juga yang dalam proses pemulihan.

Ia khawatir, pemberian upah tinggi justru bakal menjadi beban baru, sehingga usaha yang tengah berangsur pulih, malah bangkrut.

Ujung-ujungnya, kata Bahlil, buruh juga yang akan mengalami kerugian, karena kehilangan pekerjaan.

“Ibarat mobil, perusahaan ini baru lari, pemanasan, baru ganti oli, tiba-tiba dikasih beban tinggi, ini bisa-bisa mobil masuk got.”

“Artinya, yang mau saya sampaikan, yuk, sama-sama yuk, kita berjiwa besar,” ajak Bahlil saat konferensi pers bulanan, Rabu (1/12/2021) kemarin.

Baca Juga:

Mengutip CNN Indonesia, Bahlil bicara demikian, karena ia sempat menjadi pengusaha.

Itu mengapa, ia kasihan kepada perusahaan yang sampai hari ini masih berusaha bertahan dengan mengambil pinjaman baru (refinancing).

Bahlil juga menyampaikan, tidak sedikit usaha yang sekarang cuma mampu membayar bunga pinjaman.

Sementara ppokok bunga, masih ditangguhkan hingga kas perusahaan membaik.

“Kita tahu, pandemi covid-19 ini lagi melanda negara kita, dan pertumbuhan ekonomi kita, positifnya baru pada kuartal dua dan tiga.”

“Tapi satu tahun kemarin ‘kan kasihan, minus,” jelas Bahlil.

Maka itu ia meminta, agar para buruh bisa bersikap bijaksana, dengan tidak menuntut kenaikan upah selangit.

Walaupun ia juga paham, bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan upah minimum tenaga kerja.

“Kalau ditambah beban lagi, nanti lama-lama perusahaan tutup dan semua bubar.”

“Kita sekarang milih nahan sedikit, tapi perusahaan selamat, atau enggak tahan, tapi kita semua enggak dapat apa-apa?,” sambung Bahlil, bertanya.

Warganet Minta Tukar Posisi

Mendapati ajakan serta pernyataan Bahlil, warganet menanggapinya dengan permintaan dan ajakan.

Pengguna Twitter @esa_bhaskara, misalnya. Ia bilang, “Saya ajak pejabat tak perlu diupah tinggi, apalagi ditambah tunjangan. Cukup UMR saja.”

Begitu juga dengan Nicholas yang menantang. “Coba dibalik. Pegawai pemerintah dipotong gajinya.”

“Atau enggak naik upahnya, atau dikurangi upahnya. Ngamuk kagak?,” imbuhnya bertanya.

Begitu juga dengan @mobakaza, yang menyahut. “Bapak, kalau digaji sama ke UMR Purwakarta, mau memang?”

Tidak berbeda jauh, @mtnashrullah juga menyarankan. “Baiknya bapak, juga berjiwa besar untuk digaji setara UMR, tanpa tunjangan.”

Akun dengan pengikut lebih dari 600 ribu akun, @hrdbacot, juga bicara.

“Gimana ya, Pak, kalau gajinya kayak bapak, saya ikhlas,” sindirnya.

“Hmmm. Kalau posisinya ditukar sama bapak, saya juga ikhlas, kok,” timpal @langitmalamlagi.

Lebih lanjut, pemilik akun @nflhibatullah juga menyampaikan, “Berjiwa besar memang susah, Pak.”

“Ada yang gaji sudah tinggi, dipotong saja, protes. Kalau yang masih pas-pasan protes, enggak apa-apa, dong,” lanjutnya menekankan.

Kembali ke Bahlil. Ia mengaku telah mengomunikasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan para investor, dan responsnya positif.

Ia mengeklaim, berbagai investor juga masih percaya dengan kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Di sisi lain, polemik UMP antara buruh dan pemerintah, masih berlangsung.

Sebab, buruh kecewa dengan formulasi perhitungan dalam UU Cipta Kerja, karena dinilai terlalu rendah; hanya naik 1,2 persen.

Setelah putusan MK, KSPI [Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia] menilai, pemerintah tidak bisa menetapkan UMP 2022 menggunakan PP 36/2021.

Pasalnya, MK telah menetapkan UU 11/2021 tentang Cipta Kerja, inkonstitusional bersyarat.

Hal ini juga membuat berbagai aturan turunannya–yang berkriteria strategis dan berdampak luas, termasuk PP Pengupahan–tidak dapat digunakan.