Berita  

Busyro Muqoddas: Jangan Kira 19.000 Hektare Tak Ada Makna Politiknya

Busyro Muqoddas 19 Ribu Hektare Bermakna Politik

Ngelmu.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi), menyerahkan lahan seluas 19.000 hektare untuk dikelola Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah.

Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas, pun menyampaikan pandangannya.

“Jangan dikira bahwa di balik 19 ribu hektare tanah dari Presiden untuk PP Pemuda Muhammadiyah itu tidak ada makna politiknya sama sekali.”

Demikian tuturnya, dalam diskusi daring bertajuk, ‘Apa Kabar Penegakan Anti-Korupsi dengan UU KPK Baru?‘, Senin (19/4), mengutip kanal YouTube LP3ES [Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial].

Sebab, sebagai subjek hukum, menurut Busyro, PP Pemuda Muhammadiyah sama sekali tidak berhak mengelola lahan tersebut.

“Tapi juga lebih besar daripada itu, Presiden, sama sekali enggak berhak membagi-bagikan seperti itu,” ujar eks Pimpinan KPK [Komisi Pemberantasan Korupsi] tersebut.

Lebih lanjut, Busyro menilai sikap Presiden Jokowi, “Apa maknanya kecuali makna politik yang sangat pragmatis dan tandus hati nurani serta tandus narasi.”

Hal-hal seperti itulah, sambungnya, yang dapat terbaca sebagai salah satu cara pemerintah ‘melemahkan’ kekuatan masyarakat sipil.

Baca Juga: Pak Jokowi, Mana yang Kegiatan Pribadi dan Mana yang Tugas Kepresidenan?

Sebelumnya, pada Jumat (19/3) lalu, Sekretaris Jenderal PP Pemuda Muhammadiyah Dzulfikar Ahmad Tawalla telah memberi penjelasan.

Ia menyebut, pengelolaan lahan tersebut sebagai bentuk komitmen Presiden Jokowi dalam mendukung agenda ekonomi serta kewirausahaan Pemuda Muhammadiyah.

Pemanfaatan serta pengembangan lahan tersebut, kata Dzulfikar, nantinya akan mengarah kepada pengelolaan sampah mandiri.

Begitu juga pengembangan peternakan dan hidroponik, “Berbasis pemberdayaan masyarakat,” jelasnya, mengutip laman resmi Muhammadiyah.

Pemberian konsesi lahan [yang dapat dikelola secara mandiri oleh PP Pemuda Muhammadiyah] itu juga disebut telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Dzulfikar, pemberian konsesi Lahan TORA, sudah melewati koordinasi dengan Mensesneg Pratikno dan Menko Perekonomian Airlangga Hartanto.

Tak terkecuali Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Sigit Hardwinarto.

Sehingga ditentukan, bahwa lahan yang dipilih terletak di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.

“Dari sini, barulah kemudian jelas arahan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), serta menunjuk lokasi HPK yang ada di Sumatra Selatan,” pungkas Dzulfikar.