Cuma Sopir, Tetangga Yakin Uus Bukan Anggota HTI

 

Alih-alih menangkap pelaku pembakaran bendera, pihak aparat menangkap orang yang dituduh membawa bendera tauhid ke acara perayaan hari santri di Garut, ahad 21 Oktober 2018.

Pria berinisial US, alias Uus (usia 34 tahun), warga Kampung Panyosogan, Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, dicurigai membawa bendera bertuliskan lafazh tauhid ke tengah anggota Banser yang memicu kemarahan mereka.

Selanjutnya seperti telah diketahui bersama, beberapa oknum banser membakar bendera tersebut dan merekam sembari menyanyikan lagu Ya Lal Wathon.

Warga yang bertetangga dengan Uus merasa terduga bukan merupakan warga HTI.

“Uus ini jarang pulang kampung. Dia di Bandung sebagai sopir toko bangunan,” ujar Kepala Desa Wanakerta, Iin Sunarkawan kepada Viva, Jumat 26 Oktober 2018.

Pemuda yang aktivitasnya sering di Bandung sebagai sopir toko bangunan ini dikenal tidak pernah menampakkan atribut organisasi tertentu, dan ibadahnya tak ada yang istimewa.

“Sebenarnya waktu ada info dari aparat percaya tidak percaya, karena tidak ada gejala seperti kejadian seperti itu. Kesehariannya juga jarang pakai sorban, salat berjamaah juga biasa saja,” terang Iin.

“Enggak ada atribut (HTI) sama sekali di rumahnya, tidak kelihatan sebagai aktivis organisasi. Ke sini hanya silaturahmi. Ibunya sudah meninggal, tinggal bapaknya kerja sebagai buruh tani,” aku Iin lagi.

Bendera berdasar hitam yang bertuliskan dua kalimat syahadat sendiri, seperti dalam surat himbauan MUI, bukanlah bendera HTI. Dan mantan petinggi HTI, Ismail Yusanto, sudah menyangkal bahwa organisasinya dulu memiliki bendera.

Jadi, siapa pun bebas membawa bendera tauhid, tak harus anggota HTI, karena bendera itu umum sifatnya.