Berita  

Daftar Larangan Jokowi soal Rokok!

Larangan Jokowi Rokok

Ngelmu.co – Jumlah perokok anak tiap tahunnya terus mengalami kenaikan. Berbagai upaya–seperti menaikkan harga cukai–belum efektif mengatasi masalah ini.

Akhirnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Dalam Kepres tersebut, tercantum larangan menjual rokok batangan alias ketengan.

Menurut sejumlah ahli kesehatan, tingginya jumlah perokok anak adalah karena belum adanya aturan yang tegas pada pembatasan konsumsi rokok.

Mirisnya, begitu mudah mendapati anak sekolah pun anak di bawah umur yang mengisap rokok di jalanan.

Mereka tidak lagi sembunyi-sembunyi. Bahkan, tidak jarang yang merokok di hadapan orang tuanya.

Hal ini begitu memprihatinkan. Apalagi kebiasaan merokok, menyumbang pembiayaan kesehatan terbanyak.

Ini berkaitan dengan risiko penyakit katastropik (menurunnya fungsi-fungsi organ tubuh).

Maka dalam Keppres 25/2022, tercantum 7 pokok materi muatan dalam rancangan aturan pemerintah soal zat adiktif tembakau, di antaranya:

  1. Penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
  2. Ketentuan rokok elektronik;
  3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
  4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
  5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, serta media teknologi informasi;
  6. Penegakan dan penindakan; serta
  7. Media teknologi informasi dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Para Pakar Menyetujui

Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK-UI) sekaligus dokter spesialis paru, Prof dr Tjandra Yoga Aditama SpP, menanggapi Keppres ini.

Menurutnya, kebijakan tersebut dapat efektif menurunkan prevalensi perokok, khususnya di usia muda.

“Yang jelas, kalau ada larangan penjualan batangan, maka akan berdampak banyak bagi turunnya angka perokok remaja,” tutur Tjandra, Senin (26/12/2022), mengutip Detik.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi juga memberikan tanggapan senada dengan Tjandra.

Ia menyetujui Keppres 25/2022, karena menurutnya, larangan di dalamnya juga efektif untuk mendukung kenaikan cukai rokok.

“Ini kebijakan yang patut diapresiasi, karena merupakan cara yang efektif untuk menurunkan prevalensi merokok di Indonesia,” ujar Tulus.

“Larangan penjualan ketengan juga efektif untuk mendukung efektivitas kenaikan cukai rokok,” sambungnya.

Lebih lanjut, Tulus menuturkan bahwa cukai rokok saja tidak efektif, khususnya bagi kelompok rumah tangga miskin, anak-anak, dan remaja.

Jika masih ada yang menjual rokok ketengan, maka daya beli akan terus meningkat; lantaran masih terjangkau oleh kelompok-kelompok tersebut.

Baca Juga: