Dalam Tempo 2 Minggu, Presiden Jokowi Tambah Utang Rp24,5 Triliun

Dalam Tempo 2 Minggu, Presiden Jokowi Tambah Utang Rp24,5 Triliun

Ngelmu.co – Lagi-lagi utang Indonesia kembali bertambah. Bahkan, jumlahnya pun tak main-main, dalam waktu yang berdekatan atau tak sampai dua minggu.

Utang tersebut berjumlah Rp24,5 yang merupakan katergori pinjaman bilateral. Rincian utang luar negeri itu berasal dari dua negara, yakni Australia sebesar Rp15,45 dan dari Jerman sebesar Rp9,1 triliuin.

Pemerintah mengaku, bahwa penarikan utang baru dari kedua negara tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan kegiatan penanggulangan pandemi Covid-19.

Perlu diketahui, berikut ini adalah rincian utang bilateral Indonesia yang dilakukan dalam kurun waktu yang cukup singkat:

1. Australia

Seperti yang telah disebutkan di atas, pemerintah Indonesia menerima pinjaman dari pemerintah Australia dengan nilai mencapai 1,5 miliar dollar Australia atau setara dengan Rp15,45 triliun (kurs Rp10.300).

Menurut keterangan dari Menteri Keuangan Australia, Josh Frydenberg, utang pinjaman tersebut diberikan lantaran Indonesia memiliki ketahanan dan proses pemulihan yang cenderung cepat pada masa pandemi Covid-19.

“Bantuan ini merefleksikan situasi yang harus kita hadapi bersama. Selain itu, juga berkaitan dengan reputasi Indonesia terkait dengan manajemen fiskal,” ujarnya dalam konferensi pers bersama dengan Pemerintah Indonesia secara virtual, Kamis (12/11/2020) lalu.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pun menanggapi hal ini. Menurutnya pinjalan dari pemerintah Australia merupakan dukungan yang memberi ruang bagi pemerintah guna melakukan manufer kebijkana dalam penanganan pandemi.

Di sisi lain, utang yang diberikan pemerintah Australia juga mengurangi risiko beban fisikal, lantaran keuangan RI sedang dihadapkan dengan defisit yang kian melebar, yakni berada pada angka 6,34 persen hingga akhir tahun.

“Dengan ini, kami tidak hanya bisa membantu masyarakat, menangani Covid-19, membantu pelaku usaha , UMKM, namun juga yang terpenting menjaga keamanan dan keberlanjutan fiskal,” ujanya.

Ia pun menjelaskan, pinjaman tersebut harus dilunasi kembali kepada pemerintah Australia dalam kurun waktu 15 tahun.

2. Jerman

Selain mendapatkan pinjaman dari pemerintah Australia, Indonesia juga menerima pinjaman dari negara Jerman. Melalui Kedutaan Besar Republik Federal, pemerintah Jerman mengumumkan penandatanganan kesepakatan utang senilai 550 juta Euro.

Itu artinya, pemerintahan Presiden Jokowi pun resmi mengikat pinjaman bilateral yang besarannya setara dengan Rp 9,1 triliun.

Perjanjian itu ditandatangani secara terpisah di kantor Bank Pembangunan Jerman (KfW) di Frankurt, Jerman dan di Kementerian Keuangan, Jakarta.

“Perjanjian pinjaman senilai 550 juta Euro telah ditandatangani secara terpisah di kantor Bank Pembangunan Jerman KfW di Frankfurt dan di Kementerian Keuangan di Jakarta, menyesuaikan dengan kondisi pandemi,” tulis Kedutaan Besar Jerman untuk Indonesia di akun Twitter resmi Kedutaan Besar Jerman untuk Indonesia dikutip Sabtu (21/11/2020).

Sementara itu, melalui lamaran Facebook resmi Kedutaan Besar Jerman, menyebutkan bahwa penarikan utang dari pemerintah Indonesia dilakukan dalam rangka program Covid-19 Active Response and Expenditure Support atau CARES.

CARES sendiri adalah program penanganan Covid-19 dengan berbagai kegiatan seperti penyediaan alat medis, peningkatan ekonomi, dan bantuan terarah untuk kelompok rentan.

Selain untuk penanganan Covid-19, utang baru dari Jerman tersebut digunakan pemerintah Indonesia untuk pembangunan rumah sakit pendidikan di Makassar dan Malang.

Mengingat masih dalam masa pandemi Covid-19, kesepakatan penandatanganan utang pun berlangsung secara virtual baik di kantor KfW di Jerman maupun kantor Kementerian Keuangan di Jakarta.

Baca Juga: Setahun Jokowi-Ma’ruf, Indef: Tiap Penduduk Tanggung Utang Rp20,5 Juta

Indonesia diwakili oleh Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman di kantor Kemenkeu serta Kepala Bagian Sustainable Economic Development East dan South East Asia KfW, Florian Sekinger.