Berita  

Darurat COVID-19, Pemprov Putuskan Tutup Akses Keluar Masuk Papua

Pemprov Tutup Akses Keluar Masuk Papua

Ngelmu.co – Pemerintah Provinsi Papua, menutup akses keluar masuk dari pintu laut (pelabuhan), udara (bandara), maupun darat (PLBN), sejak Jumat (26/3) kemarin, hingga 8 April mendatang.

Tutup Akses Keluar Masuk Papua

Keputusan tersebut, termaktub dalam Kesepakatan Bersama Pencegahan Pengendalian dan Penanggulangan COVID-19 di Provinsi Papua.

Ditandatangani Gubernur Lukas Enembe, Panglima Kodam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab, hingga Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpau, di Jayapura, Selasa (24/3).

“Penutupan penerbangan dan pelayaran kapal penumpang di pintu-pintu masuk wilayah Papua, yaitu Bandar Udara, Pelabuhan Laut, dan Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBN),” demikian bunyi poin ke-6 pada kesepakatan bersama itu.

“Menjamin akses pengiriman logistik, sampel darah, dan aspek medis lainnya termasuk tenaga medis dalam rangka penanganan pengendalian dan penanggulangan COVID-19,” bunyi poin ke-7, dari 16 poin yang ada.

Kesepakatan Bersama Forkopimda

Sebelumnya, sesuai Surat Pernyataan Gubernur, status Papua adalah ‘siaga darurat’.

Dinaikkan oleh Lukas, setelah terjadi peningkatan yang signifikan, terhadap jumlah pasien positif COVID-19, ODP, dan PDP.

“Kesepakatan bersama Forkopimda dengan Bupati, Wali Kota se-Provinsi Papua, hal pertama, di daerah wilayah adat Mee Pago, La Pago, dan Animha untuk sementara ditutup,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Hery Dosinaen, Selasa (24/3).

“Kedua, menutup penerbangan penumpang maupun (akses) laut di semua pintu masuk, untuk sementara dihentikan, dan hanya bisa untuk barang atau sembako,” sambungnya.

“Dan juga pemberlakuan pembukaan penutupan semua tempat-tempat hiburan dan lain sebagainya. Ibadah baik di gereja maupun di masjid untuk 14 hari ini semua diminta untuk berdoa di rumah masing-masing,” lanjut Hery.

Tanggapan Mendagri Tito

Selain itu, TNI dan Polri, juga sepakat bersinergi menertibkan semua orang yang berkeliaran di jalan-jalan pada malam hari.

Pasar dan pertokoan pun hanya boleh buka dari pukul 06.00 WIT hingga pukul 14.00 WIT.

Para kepala daerah, siap menggeser pembiayaan APBD sesuai kondisi di daerahnya, demi menanggulangi virus Corona.

Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, sempat mengatakan jika pihaknya Tak menyetujui wacana kebijakan penutupan akses keluar masuk ke Papua.

“Sama sekali tidak menyetujui,” tuturnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, seperti dilansir Kompas, Selasa (24/3).

Menurut Tito, yang diperintahkan oleh pemerintah pusat ke daerah dalam rangka pencegahan penularan COVID-19, bukan penutupan arus transportasi atau perhubungan suatu wilayah dengan wilayah lain.

“Akan tetapi, pembatasan atau pelarangan berkumpul dalam jumlah banyak untuk berbagai kegiatan,” lanjutnya.

Wapres Sebut Penutupan Bukan Lockdown

Sementara Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, menilai bahwa langkah yang diambil Pemprov Papua, bukan dalam pengertian lockdown.

“Saya kira itu mungkin kebijakan yang sementara saja, tidak dalam pengertian lockdown, tapi untuk membatasi,” ujarnya melalui video conference dengan wartawan, Kamis (26/3).

“Mencegah masuknya orang-orang yang diduga atau dikhawatirkan akan menularkan virus Corona,” sambung Ma’ruf.

“Untuk menjaga supaya masyarakat di sana tidak bertambah, karena mereka tentu akan fokus menangani, sehingga mencegah terjadinya yang ada di Papua itu sendiri,” lanjutnya.

Baca Juga: Surat Anies untuk Tenaga Medis yang Membuat Air Mata Menetes

Terlepas dari itu, usai menerima tanggapan dari tokoh-tokoh Papua yang memandang Mendagri Tito, menolak penutupan Papua, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara.

Penjelasan Kemendagri

Dilansir Detik, pihaknya menyebut, Tito, belum berbicara mengenai masalah tersebut.

“Pak Mendagri tidak pernah memberi respons soal Karantina Wilayah Papua, karena ‘kan sudah ada dalam Undang-Undang,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, Jumat (27/3).

Karantina Wilayah merupakan istilah yang digunakan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Penjelasan dan syarat dilakukan karantina tersebut kemudian diatur dalam beberapa pasal di dalamnya.

“Karena untuk penetapan karantina wilayah dilakukan sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018, itu pun dilakukan setelah melalui koordinasi dengan Menkes dan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19,” sambung Bahtiar.

Di akhir, Bahtiar kembali menegaskan, Tito tak pernah berkomentar soal karantina di wilayah manapun, termasuk Papua.

Sebab, hal tersebut telah diatur tegas oleh Undang-Undang, dan di-koordinasikan secara resmi melalui Menkes dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang telah dibentuk.