Demokrat: Indikasi Penggelembungan Suaranya Jelas, Hampir Semua Pilih David Kirana

Ngelmu.co – Beberapa partai politik, menduga adanya indikasi penggelembungan suara di Malaysia yang mengalir kepada Caleg NasDem nomor urut 2, yakni Davin Kirana. Putra dari pemimpin perusahaan penerbangan Lion Air itu, diduga menggelembungkan suara, terutama pada segmen pemilihan yang dilakukan via pos.

Ketua Daerah Pemilihan Luar Negeri (DPLN) Partai Demokrat, Lukmanul Hakim menjadi salah satu pihak yang menyuarakan kecurigaannya, atas penggelembungan suara yang dilakukan secara masif tersebut.

“Sudah jelas indikasi penggelembungannya,” ujarnya, Kamis (16/5), seperti dilansir dari CNN.

Lukmanul mengatakan, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) sudah melakukan pemungutan suara ulang yang disepakati oleh semua pihak, setelah Panwaslu menemukan surat surat sudah tercoblos di Malaysia.

Surat suara yang diterima PPLN via pos untuk dihitung hingga Rabu (15/5), sudah terkumpul sebanyak 22.807. Namun, hasilnya mengalir secara dominan ke Davin Kirana.

“Perhitungan pertama PSU pos ini, terdiri dari 38 meja perhitungan pos. Hampir semua memilih Caleg NasDem nomor urut 2,” ungkap Lukmanul.

Lukmanul semakin curiga, ketika proses penerimaan amplop surat suara dari pos Malaysia yang seharusnya berasal dari berbagai distrik, tidak berjalan sesuai kenyataan.

“Logikanya ‘kan simpel. Kalau surat suara dalam seminggu sampai ke kantor pos Malaysia, maka surat suaranya bervariasi. Tetapi yang muncul dominan dari dua distrik,” tuturnya.

Itulah sebabnya, menurut Lukmanul, mayoritas partai politik tidak mau penghitungan suara dilanjutkan.

Karena batas akhir penerimaan amplop surat suara via pos sudah lewat, yakni Rabu (15/5). Maka, 60 ribu surat suara yang baru tiba pada Kamis (16/5) pun tak akan dihitung.

Dimintai keterangan di tempat terpisah, Kader NasDem, Taufiqulhadi menganggap penolakan partai politik atas penghitungan suara di Malaysia adalah hal yang lumrah.

Namun, ia menyatakan jika penolakan tersebut tidak ada gunanya, ketika sistem politik di Indonesia didukung dengan hukum yang kuat.

“Jika memang merasa ada dugaan kecurangan, harus diajukan ke Bawaslu atau ke MK. Berkaitan dengan proses ya ke Bawaslu, berkaitan hasil ya ke MK. Siapapun yang merasa dicurangi, harus menunjukkan buktinya. Selain daripada itu, tidak ada barometernya,” jawabnya santai.

Namun, Lukmanul kembali menegaskan bahwa batas akhir penerimaan amplop surat suara sudah disepakati oleh semua pihak. Tetapi PPLN justru melanggar ketentuan yang sudah disepakati bersama tersebut.

“Sekarang PPLN ngotot mau dihitung. Tetapi Demokrat, PDIP, Golkar, PPP, Gerindra, TKN dan BPN menolak. Sekitar 62 ribu surat suara yang mau dihitung ditolak oleh partai-partai. cukup yang 22 ribu saja, yang semalam (Rabu, 15 Mei 2019) sampai ke PPLN,” tegasnya.

Lukmanul juga mengungkapkan ditemukannya salah satu alamat lengkap di Sekinchan yang ternyata merupakan alamat bodong.

Itulah alasannya pemungutan suara segmen pos di Malaysia diminta untuk diulang. Sebab, PPLN pun dinyatakan sudah melanggar ketentuan yang sebelumnya telah disepakati bersama.