Berita  

Dewan Muslim Inggris Desak Pemerintah Sri Lanka Batalkan ‘Kremasi Paksa’

Dewan Muslim Inggris Desak Pemerintah Sri Lanka Batalkan ‘Kremasi Paksa’

Ngelmu.co – Pemerintah Sri Lanka telah membuat kebijakan yang menuai kontroversi. Sebab, mereka memutuskan orang yang meninggal akibat Covid-19 harus dikremasi. Keputusan tersebut juga berlaku bagi Muslim. Tentu saja hal ini melanggar keyakinan agama mereka.

Atas keputusan tersebut, Dewan Muslim Inggris (MCB) mendesak agar kebijakan tersebut dibatalkan. Selain itu, mereka juga akan meluncurkan tindakan hukum terhadap pemerintah Sri Lanka terkait kebijakan kremasi paksa.

Membentuk Tim Khusus

Bahkan, MCB telah membentuk tim khusus yang dipimpim oleh Asisten Sekretaris Jenderal Zara Mohammed, yang terdiri dari Badan Perwakilan Sri Lanka yang berbasis di Inggris, pengacara, pakar medis, serta pemimpin senior komunitas.

Dikabarkan, satgas MCB pun telah menuliskan surat kepada Menteri Luar Negeri dan Komisaris Tinggi Sri Lanka.

Surat tersebut berisikan permohonan pembatalan kebijakan kremasi paksa. Serta menyoroti dampaknya terhadap komuninas Mulsim maupun Kristen.

Sebab, melakukan kremasi paksa merupakan pelanggaran yang serius terhadap kebebasan beragama kelompok minoritas.

“Kremasi paksa tubuh Muslim di Sri Lanka merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan beragama kelompok minoritas. Merupakan pelanggaran hukum internasional untuk menunda pengembalian jenazah anggota keluarga untuk dimakamkan pada waktu yang tepat kecuali jika ada alasan yang kuat untuk melakukannya,” tulis MCB dalam pernyataannya yang dikutip di Daily Mirror, Jumat (1/1/2021).

Dalam hal ini, pihak berwenang Sri Lanka telah meninggalkan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk pengelolaan mayat yang aman selama pandemi, tanpa alasan apa pun.

Selain itu, yang menjadi sorotan MCB lainnya yakni mengenai penolakan cepat dan tidak belasan dari Mahkamah Agung Sri Lanka terkait permohonan yang oleh anggota keluarga almarhum. Untuk apa yang oleh beberapa orang digambarkan sebagai penganiayaan yang sedang berlangsung terhadap minoritas Muslim di Sri Lanka.

“Kami sekarang bersiap untuk membawa masalah ini untuk perhatian mendesak dari Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk penyelesaian,” ujar Tayab Ali, mitra di firma hukum London terkemuka, Bindmans LLP.

Menurut MCB, kebijakan pemerintah Sri Lanka mengenai kremasi paksa, pada dasarnya tidak konstitusional dan terus menghancurkan perasaan keluarga yang meninggal dunia.

“Sekarang sangat penting bagi komunitas internasional untuk mendesak Pemerintah Sri Lanka untuk segera membatalkan kebijakan ini. Satgas MCB akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan untuk mengakhiri pelanggaran hak asasi manusia ini dan mengizinkan keluarga untuk menguburkan almarhum dengan bermartabat,” tulisnya.

Baca Juga: Wafatnya 9 Orang per Jam karena COVID-19 Tak dapat Dianggap Wajar

Perlu kita kethuai, bahwa Dewan Muslim Inggris merupakan komunitas Muslim terbesar di Inggris dengan lebih dari 500 organisasi nasional, regional dan lokal, masjid, badan amal dan sekolah yang berafiliasi.