Dhuarrr! Bowo Sidik Dapatkan Uang Rp2 Miliar dari Menteri Perdagangan, Enggartiaso Lukita

Ngelmu.co – Kasus suap yang menyeret nama mantan politikus dari partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso masih terus berlanjut. Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggota DPR itu mengaku, jika dirinya juga mendapatkan uang dari Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita sebesar Rp2 miliar, tepatnya dalam pecahan dolar Singapura.

Melansir Tempo, Jumat (19/04), Bowo mengungkapkan hal itu saat ia diperiksa oleh penyidik KPK, Selasa, (9/4). Dalam pemeriksaan tersebut, ia menceritakan bahwa uang Rp2 miliar itu kemudian ia jadikan bagian dari isi dalam 400 ribu amplop ‘serangan fajar’.

Sebagai tersangka kasus suap kerja sama pengangkutan pupuk antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia, Bowo telah lebih dulu disangkakan menerima total Rp1,2 miliar dari Manager Marketing PT HTK, Asty Winasti.

Uang tersebut ia terima sebagai jaminan, agar membantu perusahaan kapal itu mendapatkan kontrak pengangkutan pupuk. Namun, KPK menduga jika sumber uang yang Bowo terima tidak hanya berasal dari satu tempat. Sebab, KPK juga mengantongi bukti, telah terjadi penerimaan lain terkait jabatan Bowo Sidik, selaku anggota DPR.

Dan dari bukti tersebut, perjalanan KPK pun berlanjut. Kamis (28/3), KPK mendatangi kantor PT Inersia Tampak Engineer di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, dan berhasil menyita 400 ribu amplop berisi pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu, dengan total mencapai Rp8 miliar.

Uang tersebut pun ditengarai akan Bowo bagikan menjelang atau di saat hari pencoblosan, sebagai ‘serangan fajar’. Karena Bowo merupakan salah satu calon legislatif dari daerah pemilihan Jawa Tengah II.

Sementara uang Rp2 Miliar yang ia terima dari Enggartiasto, menjadi pelicin agar Bowo mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017, tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, yang berlaku akhir Juni 2017.

Mantan Ketua DPP Nasdem itu menyerahkan uang tersebut kepada Bowo, karena Bowo merupakan pimpinan Komisi VI DPR, yang salah satunya bermitra dengan Kementerian Perdagangan dan Badan Usaha Milik Negara.

Enggar diduga meminta Bowo mengamankan Permendag tersebut, karena adanya penolakan dari sebagian besar anggota dewan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung awal Juni 2017 lalu. Para dewan beranggapan, gula rafinasi yang masuk ke dalam pengawasan pemerintah, tidak seharusnya dilelang secara bebas dalam kendali perusahaan swasta.

Baru saat istirahat RDP, Bowo menyatakan jika Enggar menghampirinya, kemudian mengatakan bahwa nanti akan ada yang menghubunginya. Tak lama berselang, orang kepercayaan Enggar pun mengontak Bowo, dan mengajaknya bertemu di Hotel Mulia, Jakarta Selatan, pada pertengahan Juni 2017. Saat itulah, uang Rp2 miliar masuk ke kantong Bowo.

Saut Edward Rajagukguk yang tak lain merupakan pengacara Bowo pun mengungkapkan, kliennya kemudian menyimpan uang tersebut ke dalam tabungan, sebagai persiapan dana Pemilu 2019.

“Si menteri tidak mengetahui uang ini kemudian ditaruh ke dalam amplop,” ungkap Saut Edward.

Sementara Enggar yang menerima tim dari Tempo selama satu setengah jam di ruangannya, di Kementerian Perdagangan, Kamis (18/4) kemarin, mengungkapkan banyak hal. Tetapi ia meminta agar seluruh penjelasannya tidak dikutip ke dalam berita.