Berita  

Di Daerah Ini, BPJS Gandeng RT/RW untuk Kejar Para Penunggak Iuran

Ngelmu.co – Terus kerahkan berbagai cara untuk mengatasi defisit, kali ini, BPJS gandeng RT/RW untuk mengejar para penunggak iuran. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengaku, pihaknya melakukan hal tersebut untuk mengurangi angka tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Mekarjaya Jadi Pilot Project BPJS Gandeng RT/RW

Uji coba pelibatan Ketua RT dan RW dalam penagihan tunggakan pun telah dilaksanakan di Kelurahan Mekarjaya, Depok, Jawa Barat.

Kelurahan tersebut ditetapkan sebagai wilayah uji coba (pilot project) Desa JKN.

Berdasarkan surat edaran Lurah Mekarjaya, Nomor 460/121-Kemaspel, kepada seluruh Ketua RW Kelurahan Mekaryaja, Kamis (22/8/2019), kelurahan tersebut telah meneken nota kesepahaman dengan BPJS Kesehatan Cabang Depok.

Nota kesepakatan itu berkaitan dengan pelaksanaan program Desa JKN.

Surat tersebut berisi perintah kepada seluruh ketua RW, untuk terlibat dalam penagihan tunggakan iuran peserta JKN di kelurahan terkait, di mana nilainya mencapai Rp9 miliar.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, surat itu menjadi bagian dari tindak lanjut gagasan tentang Desa JKN.

Konsep Desa JKN, menurutnya, dijalankan untuk mengoptimalkan peran pemerintah dan masyarakat desa dalam program tersebut, dan mendukung kelancaran likuiditas BPJS Kesehatan.

“Apabila tunggakan iuran saat ini Rp9 miliar, bisa turun menjadi Rp7 miliar saja, itu artinya RT dan RW telah bekerja dengan baik,” tutur Iqbal.

“Kan keberhasilan tidak harus 100 persen,” sambungnya, seperti dilansir Kontan, Selasa (10/9).

Berbagai Indikator Program Desa JKN

Keberhasilan program Desa JKN, memiliki beberapa indikator, antara lain perluasan kepesertaan, peningkatan kolektabilitas iuran, dan peningkatan kualitas pelayanan.

Jika program-program tersebut berhasil dijalankan, maka Desa JKN akan dikembangkan ke wilayah-wilayah lain secara nasional.

Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Depok, Novarita pun telah membenarkan adanya pelaksanaan Desa JKN.

Namun, ia belum bersedia menjelaskan lebih jauh tentang pelaksanaan program tersebut di wilayahnya.

Pelibatan RT/RW dalam penagihan iuran BPJS Kesehatan, juga bukan satu-satunya cara mengatasi defisit BPJS Kesehatan.

Karena masih perlu berbagai terobosan serta regulasi pemerintah untuk mengatasi lonjakan defisit keuangan.

Tanggapan Mendagri

Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan belum mengetahui secara rinci, mengenai keterlibatan RT/RW sebagai penagih tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

“Kami belum terlibat lebih jauh untuk peran RT/RW ini,” kata Tjahjo.

“Sejauh ini kami ikut terlibat dalam penanganan defisit BPJS Kesehatan karena ada anggaran pemerintah daerah di sana,” sambungnya.

Di sisi lain, langkah BPJS gandeng RT/RW dalam penagihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, dinilai positif oleh Koordinator Advokasi BPJS, Watch Timboel Siregar.

Menurutnya, program Desa JKN perlu didukung, agar masyarakat tidak terus menunggak iuran.

Keuangan BPJS Kesehatan pun, tidak akan mengalami defisit yang berkepanjangan.

“Secara hukum ini tak melanggar aturan, karena JKN adalah program strategis nasional yang perlu dukungan Pemda,” ujar Timboel.

Namun, ia mengingatkan agar mekanisme penagihan yang dilakukan RT/RW, disusun dengan rapi, baik, dan benar.

Karena jika proses penagihannya dilakukan secara paksa atau sewenang-wenang, Timboel khawatir, hal tersebut justru memicu konflik horizontal di masyarakat.