Berita  

Di Depan Gedung KPK: Pemberantasan Korupsi di Ujung Tanduk, di Mana Presiden Kami?

Pemberantasan Korupsi di Ujung Tanduk

Ngelmu.co – Menjadi bentuk protes atas rencana revisi UU nomor 30 tahun 2002, yang akan dilakukan oleh DPR, logo KPK di gedung merah putih, masih ditutupi kain hitam. Selain itu, banyak pula karangan bunga hingga tulisan besar yang memenuhi sekitaran gedung, salah satunya: ‘Pemberantasan Korupsi di Ujung Tanduk, di Mana Presiden Kami?’

Terlihat juga sejumlah karangan bunga yang berada di halaman depan gedung KPK, bertuliskan ‘Turut Berduka Cita Atas Akan Terbunuhnya Independensi KPK’, ‘Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya KPK 2003-2019’, ‘Ya Tuhan Lindungilah Bangsa Ini’.

Sementara kain hitam yang masih menutupi logo KPK, sudah dipasang sejak Ahad (8/9) kemarin, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap menyampaikan, jika kain hitam akan terlepas dari logo KPK, jika rencana revisi UU KPK dicabut oleh DPR.

“Tetap ditutup sampai UU revisi benar-benar dicabut,” tegasnya, seperti dilansir Detik.

Sebelumnya, rencana revisi UU KPK ini disepakati oleh seluruh fraksi di DPR, dalam rapat paripurna, Kamis (5/9).

Pemberantasan Korupsi di Ujung Tanduk?

Kesepakatan DPR itu pun langsung dihujani kritik dari berbagai pihak, karena isi draf revisi UU KPK, dinilai berpotensi melemahkan lembaga tersebut.

Berikut sembilan poin draf yang setidaknya akan melemahkan KPK, menurut Ketua KPK Agus Rahardjo:

  1. Independensi KPK terancam
  2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi
  3. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR
  4. Sumber Penyelidik dan Penyidik dibatasi
  5. Penuntutan Perkara Korupsi Harus Koordinasi dengan Kejaksaan Agung
  6. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
  7. Kewenangan Pengambilalihan perkara di Penuntutan dipangkas
  8. Kewenangan-kewenangan strategis pada proses Penuntutan dihilangkan
  9. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.

Diketahui, enam politikus ini adalah inisiator revisi UU KPK:

  1. Masinton Pasaribu (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan),
  2. Risa Mariska (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan),
  3. Achmad Baidowi (Partai Persatuan Pembangunan),
  4. Ibnu Multazam (Partai Kebangkitan Bangsa),
  5. Saiful Bahri Ruray (Partai Golkar), dan
  6. Teuku Taufiqulhadi (Partai NasDem).