Berita  

Di Rutan Serang, Nikita Mirzani Sekamar dengan Tahanan Kasus Narkoba-Pencurian

Rutan Serang Nikita Mirzani

Ngelmu.co – Menjalani masa penahanan, Nikita Mirzani mendekam di blok khusus wanita; kamar Anyelir, Rutan Kelas IIB Serang, Banten.

Sejak Selasa (25/10/2022) malam, Nikita tidur di kamar yang berisikan 8 tahanan dari berbagai kasus.

Seperti kasus narkoba, penipuan, dan juga pencurian.

Kepala Rutan Kelas IIB Serang Doddy Naksabani, memastikan, tidak akan mengistimewakan Nikita yang akan ‘menginap’ di rutan hingga 13 November mendatang.

Ia juga mengatakan, bahwa Nikita berada di dalam kamar berukuran 4×6 yang hanya menyediakan kasur, tanpa penyejuk udara (AC).

“Fasilitas sama saja dengan tahanan lainnya, di dalam kamarnya itu ada velbed kasur tentara itu, ada kipas angin.”

“Tidak ada AC,” tutur Doddy.

Menurutnya, kamar yang ditempati Nikita, seharusnya hanya berisi 5 tahanan.

Namun, karena jumlah tahanan melebihi kapasitas, maka jadilah 8 tahanan menempati satu kamar.

Saat ini, kata Doddy, jumlah tahanan di Rutan Serang adalah 544 orang, padahal kapasitasnya cuma 270 orang.

“Rutan ini dibangun tahun 1885, kapasitasnya hanya 5 orang [per kamar], agak over kapasitas.”

“Jadi, semuanya digabung. Masing-masing kamar diisi 8 orang, 7 orang,” jelas Doddy.

@ngelmuco #NikitaMirzani resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan #Serang, setelah ada pelimpahan berkas tahap II dari penyidik Polresta Serang Kota. #Nikita sempat menolak untuk ditahan saat proses pelimpahan berkas tahap II. Ia juga menangis dan berteriak hingga beberapa menit, sembari menyebut nama #DitoMahendra yang tak lain adalah pelapornya. Namun, tim kejaksaan sudah antisipasi, dan akhirnya Nikita, bersedia dibawa ke #RutanSerang ♬ Not Worth the Pain – Hana Wilianto

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, memutuskan untuk menahan Nikita di Rutan Kelas IIB Serang.

Nikita adalah tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan UU ITE, dengan pelapor Dito Mahendra.

“Terhadap tersangka Nikita Mirzani, telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari ke depan; 25 Oktober-13 November 2022 di Rutan Serang.”

Demikian pernyataan Kepala Kejari Serang Freddy D Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga:

Adapun alasan objektif penahanan Nikita adalah karena ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara.

Terdapat juga alasan subjektif, yakni sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana, yang menyebutkan agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.