Berita  

Di Tengah Larangan Mudik, Penerbangan Jakarta-Wuhan Kembali Dibuka

Lion Air Wuhan CGK

Ngelmu.co – Maskapai Lion Air kembali membuka penerbangan rute Wuhan, Cina, menuju Bandara Soekarno Hatta (CGK), pergi-pulang, setiap Senin.

Mendengar kabar ini, publik pun kembali bersuara, sekaligus bertanya-tanya. Mengapa penerbangan tersebut mengantongi izin, di tengah adanya larangan mudik?

“Muak tidak sih kalian kalau kayak gini, mau mudik dilarang, WNA masuk dipersilakan,” kata @wiiidddyaaa_.

“Mudik kalian larang. Penerbangan dari LN kalian izinkan. Luar biasa,” tutur @BNatawijaya.

“Sungguh bijak=======>sana. Ya, bijak benar ke sono mah,” sindir @rifhidayat_ss.

Sementara akun @NKRI_NTBSasambo, berkicau, “Perhatian… Perhatian… Kalau Anda pakai pesawat charteran, Anda bebas COVID-19 dan boleh masuk Indonesia.”

“Apalagi kalau perusahaan Anda sudah ada di Indonesia. Plis Welkam Tu Mae Kantri,” sambungnya.

Pemilik akun @barid_ardhiPA pun berpesan untuk mereka yang baru saja ‘lulus’, “Yang sabar, ya, manusia manusia fresh graduate.”

“Saingan kalian bukan hanya kawan satu angkatan kalian, tapi juga manusia-manusia Cina,” imbuhnya.

Sedangkan akun @widipramono, bertanya, “Pak @jokowi, seperti ini memang gak bisa ditunda, Pak?”

Begitu juga dengan @susiloyhu yang menanyakan, “Kapan tenaga asli indonesia, dijemput naik pesawat?”

“Kapan tenaga asli pribumi diprioritaskan, manakala dengan banyak-banyaknya orang mencari kerjaan?” lanjutnya.

Larangan Mudik

Pemerintah, resmi melarang mudik Lebaran 2021 untuk periode 6 -17 Mei 2021.

Sebuah kebijakan demi mencegah penularan virus Corona yang pada umumnya mengalami kenaikan kasus, ketika libur panjang.

Larangan tersebut tertuang dalam SE [Surat Edaran] Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 [tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah].

Terdapat enam poin aturan dalam SE larangan mudik tersebut, seperti masa berlaku dan sasaran.

Ada juga mereka yang mendapat pengecualian, tetapi harus mengantongi SIKM, yakni Surat Izin Keluar/Masuk.

Mereka juga akan diperiksa kelengkapan dokumen berupa print out SIKM, serta hasil tes COVID-19 [RT-PCR/rapid test antigen/GeNose C19].

Baik di pintu kedatangan, pos kontrol di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi.

Jika terjadi pelanggaran terhadap SE 13/2021, maka akan ada sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Setelah SE 13/2021, Satgas COVID-19, kembali menerbitkan peraturan tambahan [adendum atas SE tersebut].

Adendum berisi peraturan tentang pengetatan persyaratan PPDN [pelaku perjalanan dalam negeri] selama dua pekan sebelum, dan sepekan setelah masa peniadaan mudik.

Artinya, pada tanggal 22 April-5 Mei 2021, dan 18-24 Mei 2021.

Penjelasan Kemenhub soal Penerbangan Jakarta-Wuhan

Mengutip Kompas, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menjelaskan, bahwa penerbangan tersebut bukan berjadwal atau regular.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, menegaskan, Lion Air rute Wuhan-CGK merupakan penerbangan charter yang telah memenuhi persyaratan terbang.

Penerbangan tersebut, kata Novie, telah mengantongi izin terbang [Flight Approval (FA)], pada tanggal 18-19 April 2021.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengeluarkan izin tersebut untuk penerbangan charter [pengangkutan WNA asal Cina] untuk kepentingan pekerjaan ataupun perusahaan.

Novie mengeklaim, pihaknya memastikan pembukaan rute penerbangan sesuai dengan peraturan penerbitan izin terbang.

Penerbangan tersebut juga telah memenuhi syarat keimigrasian serta kesehatan, dan kepentingan nasional dalam menangani penyebaran COVID-19.

“Penerbangan internasional rute Wuhan-CGK yang dilayani oleh Lion Air, kami pastikan bahwa penerbangan tersebut merupakan penerbangan yang dilakukan dengan sistem charter.”

Demikian kata Novie, melalui keterangan tertulis, Ahad (2/5 kemarin. “Bukan berjadwal.”

“Dan telah memenuhi persyaratan keimigrasian dan kesehatan. Penerbitan FA pun tetap memperhatikan aspek pengendalian COVID-19 di Indonesia,” imbuhnya.

Baca Juga: Jubir Satgas Kota Medan Bikin Publik Bingung soal ‘Bukan Kerumunan, tapi Banyak Manusia’

Sebagai informasi, penerbangan internasional rute Wuhan-CGK dengan sistem charter itu membawa penumpang, TKA [tenaga kerja asing] asal Cina, yang telah memenuhi syarat keimigrasian.

Mereka juga sudah memenuhi persyaratan dokumen kesehatan, sebelum harus melewati proses karantina, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penerbangan charter ini membawa tenaga kerja asing, dan semua penumpang telah memenuhi syarat keimigrasian,” jelas Novie.

“Berupa VISA/KITAP/KITAS, dan mempunyai dokumen kesehatan berupa hasil test PCR dengan hasil negatif,” sambungnya.

“Serta selanjutnya, dilakukan karantina, dan telah dilakukan test PCR sebanyak dua kali,” lanjutnya lagi.

Tentang Persetujuan Terbang

Dalam UU 1/2009 tentang Penerbangan, Pasal 93, tercantum bahwa kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri yang dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional, wajib mendapat persetujuan terbang dari Menteri.

Pemohon penerbangan charter juga harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang penerbangan.

Termasuk pengendalian COVID-19 di Tanah Air, sebagaimana Surat Edaran Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor SE 21 tahun 2021 [tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19].

Begitu juga dengan persyaratan keimigrasian pada Peraturan Menkumham [Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia] Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Rute Jakarta-Wuhan

Mengutip Antara, Rabu (28/4) lalu, jalur penerbangan Jakarta-Wuhan, dilayani oleh Lion Air dengan pesawat Boeing 737-900.

Adapun nomor penerbangannya adalah JT-2619, berangkat dari Jakarta pukul 06.20 WIB, dan tiba di Wuhan, pada pukul 12.25 WIB.

Lalu, pesawat berganti nomor penerbangan menjadi JT-2618, sebelum kembali dari Wuhan, yakni pukul 15.10 waktu setempat [14.10 WIB], dan tiba di Jakarta, pukul 20.20 WIB.

Divisi Penumpang Internasional Pelayanan Bandara Wuhan, menyediakan tempat untuk pelayanan–terkait visa–kepada penumpang asing.

Selain dari Jakarta, Wuhan juga membuka penerbangan dari Seoul, Singapura, dan Pakistan.

Namun, CAAC [Badan Penerbangan Sipil Cina] mengumumkan penangguhan sementara penerbangan internasional dari tiga kota di dunia.

Pasalnya, terdapat kasus positif COVID-19, di antara penumpang.

Ketiga penerbangan yang terkena sanksi penangguhan sementara itu adalah:

  1. Xiamen Airlines dari Manila, Filipina ke Xiamen,
  2. KLM dari Amsterdam, Belanda ke Hangzhou, dan
  3. Kenya Aiirways dari Nairobi, Kenya ke Guangzhou.