Berita  

Diduga Terima Suap Rp800 Juta, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Punya Harta Rp10,7 M!

Ngelmu.co – Sudrajad Dimyati adalah seorang hakim agung yang kini berstatus tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkannya sebagai tersangka kasus suap; untuk memenangkan putusan.

Terima Suap Rp800 Juta

Menurut KPK, Sudrajad dijanjikan suap Rp800 juta.

Namun, Sudrajad justru kaget dan bilang, “Saya enggak tahu soal itu,” tuturnya, Jumat (23/9/2022), mengutip Detik.

Sementara KPK, menyebut uang dari pengacara ke Desy Yustria [staf kepaniteraan] sebesar Rp2,2 miliar.

Lalu, uang itu bakal dibagi-bagi ke jaringannya, yang salah satunya adalah asisten Sudrajad, yakni Elly; sebesar Rp100 juta.

Terakhir, baru kepada hakim agung Sudrajad Dimyati, sebesar Rp800 juta.

“Saya enggak tahu apa yang mereka perbuat, saya enggak kenal [Desy Yustria],” tegasnya.

“Saya, kok, enggak tahu, ya [soal penetapan tersangka]? Sekarang saya di rumah,” sambung Sudrajad.

Hartanya Tersorot

Gegara jadi tersangka, harta Sudrajad, otomatis menjadi sorotan.

Menurut LHKPN [laporan harta kekayaan penyelenggara negara] per 10 Maret 2022, total kekayaan Sudrajad untuk periode 2021 adalah Rp10,77 miliar.

Dengan rincian tanah dan bangunan Rp2,45 miliar, yang terdiri dari:

  • Jakarta Timur, tanah dan bangunan seluas 151 m2/140 m2, nilainya Rp471,9 juta (hasil sendiri);
  • Sleman, tanah seluas 767 m2, nilainya Rp190 juta (hasil sendiri);
  • Sleman, tanah seluas 1.113 m2, nilainya Rp190 juta (hasil sendiri);
  • Bantul, tanah dan bangunan seluas 180 m2, nilainya Rp248,8 juta (warisan);
  • Bantul, tanah dan bangunan seluas 180 m2/120 m2, nilainya RP248,8 juta (hasil sendiri);
  • Yogyakarta, tanah seluas 121 m2/180 m2, nilainya Rp647,9 juta (hasil sendiri);
  • Sleman, tanah seluas 223 m2, nilainya Rp43,77 juta.
  • Sleman, tanah dan bangunan seluas 430 m2/191 m2, nilainya Rp414,31 juta (hasil sendiri).

Sudrajad juga tercatat memiliki sepeda motor Honda Vario tahun 2011, yang nilainya Rp9 juta.

Lalu, mobil Honda MPV tahun 2017, yang nilainya Rp200 juta.

Adapun harta bergerak lainnya Rp40 juta, serta kas dan setara kas Rp8.072.587.297.

Baca Juga:

Daftar Tersangka

Berikut penetapan tersangka kasus suap perkara yang diumumkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri:

Penerima suap:

  • Sudrajad Dimyati, hakim agung pada Mahkamah Agung;
  • Elly Tri Pangestu, hakim yustisial/panitera pengganti Mahkamah Agung;
  • Desy Yustria, PNS pada kepaniteraan Mahkamah Agung;
  • Muhajir Habibie, PNS pada kepaniteraan Mahkamah Agung;
  • Redi, PNS Mahkamah Agung; dan
  • Albasri, PNS Mahkamah Agung.

Pemberi suap:

  • Yosep Parera, pengacara;
  • Eko Suparno, pengacara;
  • Heryanto Tanaka, swasta/debitur koperasi simpan pinjam ID (Intidana); dan
  • Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur koperasi simpan pinjam ID (Intidana).