Berita  

Dilaporkan Karena Unggah Gambar Anies Berwajah Joker, Akankah Ade Armando Dipidana?

Ngelmu.co – Ade Armando, seorang Dosen Universitas Indonesia kini tengah dilaporkan oleh anggota DPD RI Fahira Idris. Ade dilaporkan karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sudah dikreasi menjadi mirip Joker.

Fahira melaporkan Ade atas dugaan perubahan terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, dengan tanggal 1 November 2019.

“Foto (yang diunggah) di facebooknya Ade Armando adalah foto Gubernur Anies Baswedan yang merupakan dokumen milik Pemprov DKI atau milik publik yang diduga diubah menjadi foto seperti (tokoh) Joker,” kata Fahira di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat lalu (1/11/2019).

Selain itu, foto Anies Baswedan yang diunggah Ade Armando juga masih dibubuhi  sebuah tulisan yang diduga telah mencemarkan nama baik Anies Baswedan.

Fahira yang melihat postingan tersebut pertama kali pada Jumat lalu (1/11/2019), lalu juga berujar, “Foto itu juga diunggah dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik yakni ‘Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat'”.

Pada laporan yang dibuatnya, Fahira menyertakan sejumlah barang bukti diantaranya tangkapan layar (screenshoot) dari unggahan akun Facebook Ade Armando.

Pasal yang disangkakan dalam laporan itu dalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menanggapi informasi pelaporan dirinya itu, Ade nampak santai menjawab,”Saya siap diperiksa. Saya merasa sama sekali tak bersalah. Apalagi kalau tuduhannya saya mengubah gambar Anies.”

Kini publik sedang menunggu proses selanjutnya di kepolisian, akankah Ade Armando akan dipidanakan atau tidak.