Berita  

Dinilai Tak Profesional, Yasonna Didesak Mundur dari Menkumham

Yasonna Didesak Mundur dari Menkumham

Ngelmu.co – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, dinilai bertanggung jawab atas temuan Tim Gabungan, yang menyatakan terdapat ketidaksinkronan data pada Aplikasi Perlintasan Keimigrasian, dalam Sistem lnformasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), sejak tanggal 23 Desember 2019-10 Januari 2020.

Dinilai Tak Profesional

Menurut Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Yasonna harus mundur atau dimundurkan dari jabatannya, karena tidak mengemban amanahnya secara profesional.

Sebab, dari ketidaksinkronan tersebut, terdapat 120.661 data perlintasan orang yang tidak terdeteksi masuk ke Indonesia, melalui terminal 2F Bandara Soekarno Hatta.

Salah satunya tersangka eks calon legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku.

Akibat data di lapangan tidak terkirim ke server lokal dan server Pusdakim di Ditjen Imigrasi, perlintasan mereka pun menjadi tak tercatat.

Yasonna Didesak Mundur dari Menkumham

“Menkumham [Yasonna] harus bertanggung jawab, harus mundur atau dimundurkan, karena sepertinya sudah tidak konsentrasi,” tuturnya, seperti dilansir CNN, Rabu (19/2).

“Di samping itu, [Yasonna] juga sering mencampuradukkan kepentingan partai dengan kepentingan negara dan kepentingan umum,” imbuh Fickar.

Menkumham, lanjutnya, sedang berada di zona conflict of interest.

“Harus mundur,” pungkas Fickar.

ICW Angkat Bicara

Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, juga menyampaikan pandangannya.

Ia menilai, kekeliruan informasi yang pernah disampaikan Yasonna, terkait kesimpangsiuran keberadaan Harun Masiku, membuat penyidikan yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi terhambat.

“Dengan adanya kekeliruan data seperti itu, seharusnya membuat Presiden Joko Widodo menegur keras Yasonna,” tegas Kurnia.

Baca Juga: Ronny Sompie: Penerima Bintang Jasa dari Jokowi yang Dicopot oleh Yasonna

Sebelumnya, Tim Gabungan Pemeriksa terhadap Perlintasan Keimigrasian menilai sikap lalai pihak vendor, menjadi penyebab atas tidak terdeteksinya tersangka Harun, di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta.

Anggota Tim Gabungan, Syofian Kurniawan—Kepala Seksi Penyidikan Kominfo—menyatakan bahwa Harun memang masuk ke Indonesia pada 7 Januari 2020.

Namun, kedatangannya tak terdeteksi, karena data di Terminal 2 F Bandara Soekarno-Hatta, tidak terkirim ke server lokal dan server Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim).

Hal itu, lanjut Syofian, disebabkan oleh kesalahan konfigurasi Uniform Resource Locator (URL), saat melakukan pembaruan SIMKIM V.1 ke SIMKIM v.2, tanggal 23 Desember 2019 lalu.

Ia menambahkan, temuan timnya membenarkan apa yang telah Yasonna katakan sebelumnya, yakni seputar restrukturisasi SIMKIM.

“Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, dapat disimpulkan bahwa informasi yang disampaikan oleh Bapak Menteri adalah informasi yang sebenarnya,” kata Syofian.

“Bersumber dari data SIMKIM pada Ditjen Imigrasi dan bukan pada data PC konter Terminal 2F Bandara Soetta,” sambungnya, Rabu (19/2).