Ditjen PAS: Ahok Belum Bebas Bersyarat

Bebas bersyarat

Ngelmu.co – Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto angkat bicara tentang isu bebas bersyarat dari Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.

Ade membantah kabar yang beredar di media terkait pembebasan bersyarat Ahok. Ade menegaskan bahwa Ahok belum mendapatkan bebas bersyarat dan masih menjalani hukuman pidananya.

“Proses pembebasan bersyarat yang saat ini beredar di media itu tidak benar. Jadi Pak Ahok belum bebas bersyarat, masih menjalani pidana,” ujar Ade, dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (11/7).

Ade mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada pengajuan bebas bersyarat dari pihak Ahok. Selain itu, Ahok mesti memenuhi sejumlah syarat yang sudah ditentukan untuk mendapatkan bebas bersyarat.

Adapun syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat adalah memenuhi syarat administrasi, substansi, berkelakuan baik minimal sembilan bulan sebelum hari pembebasan bersyarat dan sudah menjalani 2/3 masa hukuman.

“Apabila memenuhi, Ahok bisa diusulkan untuk bebas bersyarat,” jelas Ade.

Baca juga: Kebebasan Ahok Tinggal Menghitung Hari?

Selain syarat-syarat yang dipaparkan di atas, keluarga Ahok juga harus memberi surat pernyataan dan surat jaminan untuk Ahok mendapatkan pembebasan bersyarat. Jaminan yang dimaksud itu di antaranya adalah keluarga menjamin Ahok menaati aturan selama menjalani pembebasan bersyarat. Tambahan lagi, keluarga juga harus menyertakan surat keterangan dari kelurahan tempat tinggal Ahok.

“Keluarga yang menjamin. Keluarga inti. Itu bisa istrinya atau anaknya. Surat pernyataan dan surat jaminan, itu diketahui oleh pemerintah setempat, dalam hal ini kelurahan tempat tinggal bersangkutan,” ujar Ade.

Kemudian, Ade menyatakan bahwa ada syarat lain untuk pengajuan untuk bisa bebas bersyarat itu, yakni kajian dari petugas pembimbing kemasyarakatan dari kantor Balai PAS. Petugas pembimbing kemasyarakatan dari akntor Balai PAS ini yang akan meneliti terpenuhinya semua syarat untuk pengajuan PB.

“Hasil laporan penelitian kemasyarakatan itu yang jadi pertimbangan dalam sidang kemasyarakatan apakah Ahok berhak atau tidak (mendapat PB),” ujar Ade.

Jika semua syarat itu terpenuhi, maka Ahok berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Selama menjalani pembebasan bersyarat, Ahok pun harus wajib lapor ke Balai PAS.

“Nanti tim kemasyarakatan yang akan menilai, berapa kali Ahok wajib lapor, bisa seminggu dua kali atau seminggu sekali,” jelas Ade.

Terkait informasi yang beredar bahwa Ahok akan mendapatkan pembebasan bersyarat pada akhir Juli atau Agustus mendatang, Ade menegaskan hal tersebut belum bisa dipastikan. Sebab, Lapas Klas 1 Cipinang belum mengusulkan pembebasan bersyarat