Djoko Tjandra, Terpidana Korupsi yang dapat Remisi saat HUT RI

Djoko Tjandra dapat Remisi HUT RI
Terdakwa kasus pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat, Djoko Tjandra, saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 5 April 2021. Foto: Beritasatu/Joanito De Saojoao

Ngelmu.co – Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi yang mendapatkan remisi–dua bulan–saat HUT ke-76 RI, 17 Agustus lalu.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti, membenarkan kabar ini. “Betul, Joko Tjandra dapat remisi dua bulan.”

Begitu juga dengan Kalapas Salemba Yosafat Rizanto, yang menanggapi singkat, Kamis (19/8) kemarin. “Iya, benar.”

Respons Publik

Publik pun langsung merespons kabar ini. Apa kata mereka?

Pengguna Twitter Adistya Yuni Djohari, tertawa. “Hut RI-nya sehari, tapi remisinya sampe dua bulan! Lucu, ya. Kayak CoComelon [kartun].”

“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (?),” sahut @bbbubleee.

“Waseeeekkkk, entar jangan lupa, pas tanggal 4 September, Hari Pelanggan Nasional, Ybs. dikasih remisi lagi, ya” sindir @adriaInsight.

“Terus tanggal 21 September, remisi lagi, karena Hari Perdamaian Internasional,” imbuhnya.

“Terus gitu deh, sampai akhir tahun, bebas. Ini dihukum apa ‘unpaid vacation’, ya?” sambungnya bertanya.

Lebih lanjut, @djumantoslamet, menyoroti salah satu syarat terpidana mendapat remisi.

“Berkelakuan baik, tapi dia masuk hotel prodeo nyolong duit. Lah, baiknya di mana, ya? Oh, alangkah lucunya negeri ini,” tuturnya.

Pemilik akun @ahrielad, juga ikut berkomentar. “Gue yakin sih, rakyat Indonesia, pada cinta sama negerinya.”

“Tapi [pada] sebel banget sama yang ngurusnya. Contohnya, ya, yang begini ini,” sambung Ahriel.

Pengguna Twitter @fannymaarif, pun menimpali. “Enggak sekalian bebasin, Pak, demi kemerdekaan Pak Djoko?”

“Baik banget kalau sama yang banyak duit,” cuit @lalu_awaludin, lengkap dengan emotikon tangis.

Kristina Eva, bahkan nampak gemas. “Lho… lho… susah-susah nangkep, cuma buat dikorting-korting masa hukumannya. Mantap!”

Halaman selanjutnya >>>

Kemenkumham: Joko Tjandra Berhak dapat Remisi