Djoko Tjandra, Terpidana Korupsi yang dapat Remisi saat HUT RI

Djoko Tjandra dapat Remisi HUT RI
Terdakwa kasus pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat, Djoko Tjandra, saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 5 April 2021. Foto: Beritasatu/Joanito De Saojoao

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika, mengatakan, Joko Tjandra berhak mendapatkan remisi.

Merujuk Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.

Di sana dinyatakan, narapidana yang dapat diberikan remisi adalah mereka yang dipidana karena melakukan:

  • Tindak pidana terorisme;
  • Narkotika dan psikotropika,
  • Korupsi;
  • Kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat; serta
  • Kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

Namun, mereka harus memenuhi persyaratan, yakni berkelakuan baik, dan telah menjalani satu per tiga masa pidana.

“Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, menyatakan, narapidana berhak mendapatkan remisi,” jelas Rika.

“Oleh karena itu, merujuk dari penjelasan tersebut, pada angka (4), (5), dan (6),” sambungnya.

“Maka Joko Soegianto Tjandra (Djoko Tjandra) merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan remisi,” tutup Rika.

Sebagai informasi, Djoko Tjandra, saat ini tengah menjalani tiga hukuman berbeda, yakni:

  1. 2,5 tahun penjara untuk kasus surat palsu;
  2. 4,5 tahun penjara untuk kasus korupsi menyuap pejabat [disunat PT Jakarta menjadi 3,5 tahun penjara, tetapi jaksa mengajukan kasasi]; dan
  3. 2 tahun penjara untuk kasus korupsi cessie Bank Bali.

Baca Juga:

Djoko Tjandra adalah narapidana yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009, 11 Juni 2009.

Artinya, Djoko Tjandra, telah mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sehingga yang bersangkutan, dikenakan peraturan pemberian hak remisi, sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.