Berita  

DPR Lanjutkan Bahas Omnibus Law, KSPI dan Buruh akan Aksi Besar-besaran

DPR Lanjutkan Bahas Omnibus Law, KSPI dan Buruh akan Aksi Besar-besaran

Ngelmu.co – Ratusan buruh rencananya akan kembali menggelar aksi besar-besaran di DPR RI dan Kantor Menko Perekonomian pada Senin (3/8/2020) mendatang. Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

DPR Lanjutkan Pembahasan Omnibus Law

Aksi tersebut dilakukan setelah adanya kabar bahwa Panja Baleg Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja secara diam-diam dan dadakan pada hari tersebut.

“Hal ini sesuai dengan apa yang kami sampaikan sebelumnya, bahwa KSPI akan melakukan aksi tiap pekan, setiap kali DPR RI membahas omnibus law,” tegasnya.

Selain aksi tiap pekan, KSPI juga akan menggelar aksi serupa yang akan dilakukan secara bergelombang di berbagai provinsi secara terus-menerus untuk menyuarakan isu yang sama.

Tak hanya itu saja, puluhan buruh akan melakukan aksi besar-besaran skala nasional pada 14 Agustus 2020 di DPR RI bersamaan dengan pembukaan sidang Paripurna.

“KSPI menyesalkan dan mengutuk keras sikap Panja Baleg Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang terkesan melakukan rapat diam-diam dan dadakan, yang melanggar undang undang keterbukaan informasi yang menjadi hak publik” kata Said Iqbal.

Pembahasan Tetap Berlangsung Meski Sedang Reses

Ironisnya, pembahasan omnibus law tetap berlangsung meski DPR sedang reses, dengan berlindung “di ketiak” pimpinan DPR RI yang katanya sudah memberi izin.

“Mereka, patut diduga, seperti sedang mengejar setoran dan ketakutan menghadapi rakyat dan kaum buruh yang sudah banyak menyampaikan penolakan,” lanjutnya

“Kami bertanya-tanya. Ada kepentingan apa, sehingga para anggota Panja Baleg Omnibus Law tersebut ngebut membahas RUU yang banyak ditolak berbagai pihak ini? Padahal omnibus law menyangkut kepentingan rakyat dan akan berdampak 30 hingga 40 tahun ke depan bagi Bangsa Indonesia, tetapi justru pembahasannya dilakukan dengan terburu-buru dan diam-diam.” Mengutip apa yang pernah disampaikan Gus Dur, wajar jika ada penilaian DPR RI khususnya panja baleg omnibus law level pemikiran dan gagasannya selevel tingkat taman kanak-kanak.

KSPI berharap, agar pimpinan DPR RI dan pimpinan Baleg tidak melakukan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja secara diam-diam, melainkan harus diumumkan ke publik secara terbuka.

Jadwal sidang secara keseluruhan pun harus diumumkan terbuka kepada publik. Mulai dari awal hingga khir pembahasaan RUU tersebut. Baik untuk rapat atau sidang yang sifatnya tertutup maupun terbuka.

“Tuntutan ini sesuai dengan prinsip dalam UU tentang keterbukaan informasi untuk publik. Bilamana pimpinan DPR dan Panja Baleg Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak mengumumkan secara terbuka jadwa-jadwal rapat atau sidang pembahasan RUU tsb, KSPI segera akan mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap pimpinan DPR dan Panja Baleg,” tegas Said Iqbal.

Fokus Terhadap Pencegahan PHK

KSPI juga menekankan, agar pembahasan Omnibus Law segera dihentikan. Sebaiknya, DPR bersama pemerintah fokus terdahap strategi pencegahan darurat PHK yang selalu menjadi bayang-bayang ratusan bahkan jutaan buruh di Indonesia.

Namun sayangnya, hingga saat ini, KSPI belum juga melihat adanya roadmap (peta jalan) dari Menteri Ketenagakerjaan dan Menko Perekonomian terkait strategi untuk mencegah darurat PHK massal akibat covid-19.

Permasalahan mendasar dari Omnibus Law klaster ketenagakerjaan yang merugikan buruh dan rakyat kecil adalah menghapus upah minimun, yaitu UMK dan UMSK serta memberlakukan upah per jam di bawah upah minimun.

Kemudian, mengurangi nilai pesangon dengan dengan menghilangkan uang penggantian hak dan mengurangi uang penghargaan masa kerja.

Penggunaan buruh outsorcing dan buruh kontrak seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan, waktu kerja yang eksploitatif dan menghapus beberapa jenis hak cuti buruh serta menghapus hak upah saat cuti.

KSPI juga menolak mengenai kemudahan masuknya TKA buruh kasar di Indonesia tanpa izin tertulis menteri.

Mereduksi jaminan kesehatan dan pensiun buruh dengan sistem outsourcing seumur hidup, mudahnya PHK sewenang wenang tanpa izin pengadilan perburuhan.

Serta menghapus beberapa hak perlindungan bagi pekerja perempuan, dan hilangnya beberapa sanksi pidana untuk pengusaha ketika tidak membayar upah minimum dan hak buruh lainnya.

Maka dari itu, KSPI mengundang awak media untuk meliput aksi pekanan menolak omnibus law di DPR dan Kemenko Perekonomian.

Baca Juga: DPR Tetap Bahas Omnibus Law di Masa Reses, PKS Tolak Hadir

Di mana dalam aksi kedua ini KSPI akan melakukan aksi unjuk rasa pada hari Senin (3/8/2020) jam 10.00 pagi sampai selesai di Gedung DPR RI dan Kemenko Perekonomian saat rapat Panja Baleg Omnibus Law RUU Cipta Kerja berlangung.