DPR: Pengibaran Bendera Israel di Papua Tindakan Lawan Konstitusi

Ngelmu.co, JAKARTA – Pengibaran bendera Israel oleh sekelompok warga di Papua merupakan tindakan yang melawan konstitusi. Pengibaran bendera Israel tersebut jelas-jelas bertentangan dengan semangat konstitusi sebagaimana tertuang di alinea pertama pembukaan UUD 1945 yang secara tegas menolak setiap bentuk penjajahan di muka bumi ini. 

“Israel secara nyata dan terang telah melakukan penjajahan di Palestina. Aparat penegak hukum harus memastikan setiap tindakan masyarakat tidak bertentangan dengan konstitusi,” kata Wakil Ketua Umum DPP PPP Arwani Thomafi dalam siaran pers yang diterima Jumat (18/5/2018).

Diketahui, belakangan ini beredar video sejumlah warga Papua yang mengibarkan bendera Israel dalam sebuah acara. Tidak saja di sebuah GOR, sejumlah bendera Israel dikibarkan saat konvoi di jalanan. Diduga video tersebut dibuat pada 2016.

Arwani mengatakan, seluruh bangsa Indonesia harus mendukung penuh kemerdekaan Palestina dan menolak setiap tindakan yang makin menjauhkan kemerdekaan Palestina. Ia mendesak pemerintah bersikap lebih agresif mencegah dan mengendurkan eskalasi di Palestina serta memastikan segera kemerdekaan di Palesitna. 

“Keikutsertaan Indonesia dalam forum internasional kerjasama negara-negara harus dimanfaatkan untuk mendukung kemerdekaan Palestina,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan Amerika Serikat yang menempatkan Jerusalem sebagai kantor kedutaan besarnya merupakan tindakan yang mencederai upaya damai yang dirintis selama ini. “Belum lagi sikap Israel yang menembak 58 warga Palestina merupakan tindakan kejahatan yang tidak bisa ditolelir,” tutur Ketua Fraksi PPP MPR RI ini.