2 Komisioner Diberhentikan, Mardani: Peringatan untuk KPU

Ngelmu.co – Pencopotan dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), dari jabatan Ketua Divisi, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), diapresiasi oleh Wakil Ketua Komisi II DPR, Mardani Ali Sera. Ia menilai, pemberhentian yang dilakukan terhadap Ilham Saputra dan Evi Novida bisa dijadikan peringatan oleh KPU, agar bekerja lebih baik lagi.

“Ini tentu peringatan, tamparan kepada KPU pusat, agar lebih hati-hati,” tutur politikus PKS itu, di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dilansir RMOL, Kamis (11/7).

Putusan DKPP yang merekomendasikan Ilham dan Evi untuk diberhentikan, menurut Mardani, juga menjadi gambaran jelas, jika demokrasi di negeri ini masih berjalan baik.

“Inilah indahnya demokrasi di Indonesia, betapa tidak ada satu pun institusi yang dominan. KPU punya otoritas besar, tapi yang awasi adalah DKPP,” lanjutnya.

Mardani pun meminta kepada lembaga yang dipimpin oleh Arief Budiman itu, agar lebih cermat dalam bekerja. Menurutnya, perlu ada perubahan masa jabatan di KPU (saat ini berlangsung lima tahun sekali).

Karena masing-masing KPU di daerah, diakui Mardani, memiliki masa jabatan yang tak sama. Hal itu, juga dinilai kerap menganggu kinerja penyelenggaraan Pemilu.

“Siklus (Pemilu) lima tahunan, tapi siklus mereka (KPU) ini rumit. Ini menjadi pelajaran kami di Komisi II, dan KPU harus sampaikan fakta ini, sehingga kita bisa berikan rekomendasi,” ujar Mardani.

“Mundurin saja (masa jabatannya) jadi empat tahun. (Jadi) tahun 2023 sudah diganti, tapi punya hak maju lagi,” imbuhnya tegas.

Sebelumnya, Ilham dan Evi diberhentikan dari jabatannya, karena dinilai telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.