Dua Uang Elektronik Asal China Sudah Bisa Digunakan di Indonesia

Ngelmu.co – Dua uang elektornik asal China yakni AliPay dan WeChat Pay, beberapa waktu lalu ramai diperbincangkan karena kelebihannya yang bisa digunakan sebagai alat transaksi di Indonesia. Saat itu, transaksi yang dilakukan adalah ilegal alias tidak memiliki izin dari regulator sistem pembayaran yakni Bank Indonesia (BI).

Namun kini, kedua penyedia jasa sistem pembayaran (PJSP) sudah bisa segera digunakan di Indoensia. Pasalnya, mereka sudah mengantongi izin operasi dari Bank Indonesia (BI) selaku regulator. Jadi, aplikasi itu bisa digunakan di Indonesia, asalkan memenuhi sejumlah syarat yang diminta oleh regulator. Aplikasai tersebut harus bekerja sama dengan bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV dan kedua aplikasi ini hanya bisa digunakan oleh turis China saja.

Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP), Ricky Satria menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan kedua penyedia sistem pembayaran (PJSP) asing tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa AliPay dan juga WeChat Pay sudah mengantongi izin operasional di Indonesia. Namun, ada syarat khusus yang harus dipenuhi keduanya.

“Sesuai dengan ketentuan, mereka harus kerja sama dengan bank BUKU IV dan harus menjalankan kewajiban masing-masing untuk komersial bisnisnya,” ujar Ricky dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019).

Menurut Ricky, kedua layanan tersebut nantinya hanya dapat digunakan oleh turis asal China saja. Sedangkan terkait dengan model bisnisnya, Ricky mengaku masih akan membicarakannya dengan kedua perusahaan tersebut.

“Jadi, nanti yang bisa menggunakan kedua aplikasi itu adalah turis China, orang Indonesia tidak boleh,” katanya.

Ricky menambahkan, sebenarnya fenomena ini tak hanya terjadi di Indonesia saja, tetapi juga di Thailand, Vietnam bahkan sampai Jepang. Terlepas dari itu, ia berharap kerja sama ini dapat memberikan dampak positif untuk perekonomian di Indonesia. Hal ini karena transaksi dilakukan sepenuhnya di Indonesia, baru biaya-biaya lain didistribusikan ke negara asal PJSP tersebut.