Duh, Romahurmuziy Disebut Terang dalam Dakwaan KPK

Ngelmu.co – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy yang lebih akrab disapa dengan Rommy tersandung masalah dengan KPK.

Rommy disebut terang di dalam surat dakwaan tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pejabat Ditjen Perimbangan Keuangan Daerah pada Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. Dalam dakwaan itu, Rommy disebut tim jaksa KPK sebagai penampung usulan anggaran. Adapun penampung usulan ini terkait Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2018 bidang Pendidikan untuk Kabupaten Kampar, Riau.

“Sekitar Oktober 2017 bertempat di kantin Kementerian Keuangan, terdakwa (Yaya) bertemu Amin Santono dan Eka Kamaluddin yang dihadiri pula Erwin Pratama Putra,” kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, dikutip dari Viva.

Saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 27 September 2018, Wawan menyebut bahwa dalam pertemuan tersebut, Erwin memperkenalkan diri sebagai orang yang diberi mandat oleh Bupati Kampar, Azis Zaenal, guna mengurus alokasi DAK untuk Kabupaten Kampar.

Baca juga: Mahfud MD Bantah Laporkan Cak Imin dan Rommy

“Erwin menyampaikan Kabupaten Kampar juga telah mengajukan usul anggaran di APBN 2018 melalui Romahurmuzy, anggota Komisi XI DPR RI,” papar Jaksa Wawan.

Yaya Purnomo yang menjabat Kasie di Ditjen Perimbangan Keuangan Daerah, bersedia untuk ikut mengawal proses tersebut berdasarkan usulan tersebut. Jaksa menyebutkan bahwa Yaya dan Rifa Surya mendapat fee Rp 125 juta.

Diketahui sebelumnya bahwa pada kasus ini, Yaya didakwa terima suap  Rp300 juta dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa lewat Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Jaksa KPK memaparkan bahwa uang suap itu, bagian yang terkait dengan uang yang diterima anggota DPR Amin Santono sebesar Rp2,8 miliar.

Selain didakwa suap, Yaya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,7 miliar, US$53.200 dan SGD325.000. Jaksa memaparkan bahwa Yaya dan Rifa Surya selaku pegawai Kemenkeu telah memanfaatkan posisi mereka untuk memberikan informasi kepada pejabat daerah.

Adapun informasi itu terkait pemberian anggaran, baik Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Insentif Daerah (DID). Diketahui bahwa sedikitnya ada delapan pengajuan anggaran yang jadi objek pengusutan KPK terhadap Yaya. Salah satunya itu adalah alokasi DAK untuk Kabupaten Kampar.