Berita  

Eks Ketua Dewan Wakaf Syiah Ini Minta MA Hapus 26 Ayat Al-Qur’an

Waseem Rizvi India

Ngelmu.co – Waseem Rizvi mengajukan petisi ke Mahkamah Agung (MA) yang isinya permintaan penghapusan 26 ayat dari Kitab Suci Al-Qur’an.

Mengutip Times of India dan The Indian Express, mantan Ketua Dewan Wakaf Syiah Uttar Pradesh ini, menilai ayat-ayat tersebut mengajarkan kekerasan, dan bukan bagian dari Al-Qur’an asli.

Jelas, langkah Rizvi ini pun memicu kemarahan Muslim dunia.

Bahkan, non-Muslim dari Partai Bharatiya Janata (BJP) yang berkuasa saat ini di India, juga mengecamnya.

Salah satu elite BJP Altaf Thakur, menegaskan bahwa Kitab Suci Al-Qur’an harus dihormati.

“Kami telah mengajukan pengaduan, dan ingin tertuduh [Rizvi] ditangani secara ketat,” ujarnya, Ahad (14/3), mengutip Times of India.

“Tidak ada yang akan diizinkan berbicara menentang komunitas mana pun, atau kitab suci mereka,” sambungnya tegas.

Bagi Thakur yang beragama Hindu, Al-Qur’an mengajarkan cinta, persaudaraan, dan perdamaian, bukan kekerasan.

“Pemerintah harus bertindak cepat terhadap Rizvi, dan menangkapnya,” tuturnya.

“Karena komentarnya menghujat dan menyakiti sentimen agama miliaran Muslim di seluruh dunia,” sambung Thakur.

Badan agama Syiah dan Sunni juga tersinggung atas pernyataan Rizvi ini.

Ketua Musyawarah Nasional dan Anggota Parlemen India Farooq Abdullah, menegaskan tindakan Rizvi, sangat keji.

“Al-Qur’an adalah firman Allah yang tidak dapat rusak, dan tidak dapat diubah,” jelasnya.

“Petisi tidak boleh dilayani. Sebaliknya, tindakan tegas harus diambil terhadap Rizvi,” imbuhnya.

“Karena telah melukai sentimen Muslim yang tinggal di seluruh dunia,” lanjut Abdullah, mengecam.

Lebih lanjut, Juru Bicara Mutahida Majlis-e-Ulema (MMU); sebuah badan yang terdiri dari 24 kelompok agama, mengatakan:

“Langkah ini sengaja ditujukan untuk memprovokasi umat Islam, dan memasukkan agenda Islamofobia yang memusuhi Islam, dan penuh kebencian.”

“Al-Qur’an adalah mata air yang mengajarkan kemanusiaan, cinta, persatuan, dan harmoni.”

Penjarakan Segera!

Kecaman paling keras datang dari Wilayah Persatuan Jammu-Kashmir, kawasan mayoritas Muslim.

Ketua PDF [Front Demokrasi Rakyat] Hakeem Mohammad Yaseen, menilai Rizvi telah menghina Al-Qur’an, dengan mengajukan PIL [Litigasi Kepentingan Umum] ke MA India.

“Dengan menghina Al-Qur’an yang Mulia, Waseem Rizvi telah melukai sentimen agama umat Muslim, dan telah menyebarkan kebencian di antara masyarakat.”

Presiden Provinsi Jammu dan Pemimpin Konferensi Nasional Awami Jammu dan Kashmir Rahi Riya juga bersuara.

Ia mengecam sekaligus menuntut, penangkapan terhadap Rizvi, karena melukai sentimen agama umat Islam.

Rahi menegaskan, tidak ada satu kata pun dalam Al-Qur’an yang diubah, selama 1.400 tahun terakhir.

[Al-Qur’an adalah firman Allah, dan kitab suci dalam Islam. Bahkan, jika Muslim memiliki sekte dan aliran pemikiran yang berbeda, mereka semua memiliki keyakinan kuat, bahwa ini adalah kitab terakhir yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi terakhirnya, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan bahwa tidak ada satu kata pun yang diubah atau dirusak dalam Al-Qur’an, sejak turunnya wahyu, sekitar 1.400 tahun yang lalu.]

Rahi juga mengatakan, pernyataan Rizvi sangat memalukan. Tidak hanya wajib dikutuk, tetapi juga tak dapat diampuni.

“Pria keji ini telah menunjukkan pengabaian terhadap Al-Qur’an, dan melukai sentimen jutaan Muslim di seluruh dunia.”

“Saya mengutuk tindakannya, dan mendesak pemerintah untuk segera memenjarakannya,” tegas Rahi.

Dr Darakhshan Andrabi selaku Juru Bicara BJP dan Ketua Komite Pengembangan Wakaf Kementerian Urusan Minoritas juga berkomentar.

Ia mengaku sedih dan prihatin, atas pernyataan serta tindakan kriminal Rizvi.

Maka Andrabi menilai, Rizvi harus dituntut, dihukum, berdasarkan Undang-undang Keamanan Publik.

Sehingga, ke depannya, penghinaan seperti ini tidak terulang lagi.

“Pernyataannya menghujat. Ia adalah seorang kriminal yang ingin mengalihkan perhatian publik dari kasus kriminalnya.”

“Al-Qur’an adalah kitab suci yang mengajarkan perdamaian dan persaudaraan.”

“Tidak ada yang punya kewenangan atau kekuasaan untuk mengubah isi Kitab Suci.”

Taktik Kotor

Rizvi, lanjut Andrabi, sebenarnya sedang berada di bawah pemantauan Biro Investigasi Pusat [Central Bureau of Investigation (CBI)] atas beberapa kasus kriminal berat.

“Ia menggunakan taktik kotornya untuk mendapatkan kelonggaran hukuman.”

“Pemerintah harus segera menangkapnya, dan menghukumnya di bawah Undang-undang Keamanan Publik.”

“Tindakan ini sama berbahayanya dengan terorisme, dan India, sama sekali tidak dapat mentolerir penistaan ​​agama apa pun,” tegas Andrabi.

“Saya telah bicara dengan Menteri Urusan Minoritas Mukhtar Abbas Naqvi, soal masalah ini.”

“Lalu, menghubungi lembaga penegak hukum terkait, dan [diyakinkan] bahwa Rizvi akan segera ditahan.”

Adik Rizvi pun merilis video. Ia menyatakan, jika keluarga besar tidak ingin terseret.

Sebab, bagi keluarga, sikap Rizvi, tidak masuk akal, dan merupakan dosa besar.

Lantas, kasus apa yang sedang menjerat Rizvi?

Dalam dunia ‘kontroversi’, pria berusia 50 tahun ini bukan orang baru.

Rizvi sedang terseret kasus korupsi, karena ‘kekotorannya’ saat masih memimpin badan wakaf.

CBI, pada November 2020 lalu, telah mengambil alih penyelidikan atas dugaan penjualan ilegal, pembelian dan pengalihan properti wakaf oleh Rizvi, di Allahabad dan Kanpur.

Rizvi, diduga mengizinkan pembangunan ilegal di Imambara Ghulam Haider, daerah Tripolia Allahabad.

Begitu pun dengan properti lain, di luar GT Road.