Berita  

Enggan Berdamai dengan Halpian, Kuasa Hukum: Kami Ingin Lanjut ke Penuntutan

Ngelmu.co – Keluarga FAL–remaja korban pemukulan di parkiran sebuah minimarket–enggan berdamai dengan tersangka, Halpian Sembiring Meliala.

Ferdinan Simorangkir selaku kuasa hukum bilang, pihaknya ingin kasus bekas kader Satgas Cakra Buana PDIP Sumatra Utara (Sumut) ini sampai ke pengadilan.

“Untuk saat ini kami ingin lanjut sampai ke penuntutan,” tuturnya kepada wartawan di Mapolda Sumut, Senin (27/12/2021), mengutip Detik.

Ferdinan yang memercayakan penuntasan kasus ini kepada kepolisian, menjelaskan, kondisi korban saat ini masih mengalami trauma.

Ia juga sekaligus membantah pernyataan Halpian, yang menuding FAL berkata kasar pada saat peristiwa.

“Setelah dipukul, korban lanjut ke masjid. Ia penghafal Al-Qur’an,” ujar Ferdinan.

“Ada yang bilang anak itu berkata kasar, tidak ada kemampuan anak itu berkata kasar,” sambungnya.

“Ia anak baik,” tegasnya lagi.

Sebelumnya, polisi telah menangkap tersangka atas nama Halpian, di sebuah kafe, di Medan, Sumut.

Polisi juga menjelaskan motif Halpian melakukan pemukulan, yakni lantaran sakit hati.

“Keterangan awal tersangka, bahwa yang bersangkutan motifnya sakit hati.”

“Karena merasa anak [si] korban ini tidak sopan sama dia, kata-katanya.”

Demikian jelas Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dalam konferensi pers, Sabtu (25/12/2021) lalu.

Sementara Halpian, dalam kasus ini terjerat Pasal 80 ayat 1 juncto 76 c UU 35/2014.

Adapun ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun 6 bulan, dan denda paling banyak Rp72 juta.

Namun, Halpian tidak ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

Baca Juga: