Berita  

Fakta Baru Kasus Syekh Ali Jaber: Tersangka Tak Alami Gangguan Jiwa

Kasus Syekh Ali Jaber Alfin Andrian Waras

Ngelmu.co – Kepolisian Lampung, Sumatra Selatan (Sumsel), menyampaikan fakta terbaru dalam kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber.

Setelah melewati rangkaian pemeriksaan, tersangka, Alfin Andrian (24), dinyatakan negatif narkoba, dan tidak mengalami gangguan kejiwaan.

“Tidak ada pengaruh napza (narkoba, psikotropika, zat adiktif), dan pemeriksaan urine, negatif,” kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Pusdokkes Polri, berupa observasi tanya jawab, pelaku dinyatakan normal dan sehat.

“Kalau kita lihat, waktu berita acara pemeriksaan, ada tanya jawab, cuma motivasinya seperti itu saja, dia merasa dibayang-bayangi,” sambung Pandra.

Pelaku, saat ini sudah berada dalam penahanan penyidik Polresta Bandar Lampung.

“Bisa berkomunikasi, artinya komunikasi verbal ada,” jelas Pandra, seperti dilansir Viva, Kamis (17/9).

Baca Juga: Orang Tua Sebut Anaknya Gangguan Jiwa, Warganet Telusuri Jejak Digital Pelaku

Sebelumnya, sebagai korban, Syekh Ali, pun keberatan jika pelaku disebut mengalami gangguan kejiwaan.

“Saya masih tidak terima, pelaku ini bila dianggap gila,” tuturnya, saat memberikan keterangan kepada media, di Bandar Lampung, Senin (14/9) lalu.

Menurut Syekh Ali, saat berhadapan langsung, pelaku mencoba menusuknya di bagian vital.

“Reaksi pelaku saat berhadapan dengan saya, dia coba tusuk, kemudian karena gagal menusuk di bagian yang diinginkan,” bebernya.

“Pisau yang menancap di tangan ini, coba ditariknya dengan kekuatan dan keberanian,” sambung Syekh Ali.

“Namun, patah saat ada gerakan memutar dari saya. Melihat itu, mohon maaf, ini bukan seperti orang gila, dia sangat berani, bahkan terlatih,” jelasnya.