Berita  

Fakta-Fakta Pelemparan Bom Molotov di Masjid Cengkareng

Peristiwa Masjid Cengkareng

Ngelmu.co – Fakta-fakta terkait peristiwa pelemparan bom molotov oleh pria paruh baya (D), ke Masjid Al-Istiqomah, yang berlokasi di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Jaket Pelaku Terkena Percikan Api

Murjani yang merupakan salah satu jemaah masjid, menjelaskan kronologi tertangkapnya pelaku (56).

Menurutnya, D, tertangkap karena jaket bagian belakangnya sempat terkena percikan api.

“Karena ia lempar dan terkena tembok, jadi sebagian cipratan api mental ke badan pelaku,” tutur Murjani.

“Warga menangkap pelaku dan menyiramkan air,” imbuhnya, mengutip Antara, Ahad (27/12).

Penangkapan tersangka berlangsung di lokasi yang jaraknya tak sampai 50 meter dari tempat kejadian.

Tidak Menjawab Pertanyaan dengan Serius

Massa sempat menghakimi D, sebelum ia diamankan di Sekretariat Masjid Al-Istiqomah.

Lebih lanjut, ketika diinterogasi jemaah, pelaku jutru tidak menjawab dengan serius.

Pada saat kejadian, Murjani, mengaku sedang berjalan menuju masjid untuk sholat Isya berjemaah.

Sesampainya di lingkungan masjid, ia, langsung melihat benda melayang.

Pelempar benda tersebut adalah seorang pria yang mengendarai motor.

Benda yang jatuh ke halaman masjid itu pun menimbulkan api.

Beberapa warga yang sedang mengambil wudhu pun sempat panik dan berlarian.

“Api saya siram. Untungnya, benda tersebut terpental tembok menara dan jatuh di halaman,” jelas Murjani.

Pelaku merupakan Warga Tangerang

Motor yang terparkir di dekat percikan api juga tidak ikut terbakar karena dapat terselamatkan.

D sendiri merupakan warga asal Jatimulya, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Saat ini pelaku sudah diamankan oleh personel Polsek Cengkareng dan akan ditangani Polres Metro Jakarta Barat.”

Demikian jelas Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi, di Jakarta.

Terjadi Menjelang Isya

Warga lainnya, Saifullah, membenarkan bahwa peristiwa terjadi menjelang sholat Isya.

“Saat kejadian, posisi saya lagi di luar masjid. Baru selesai azan Isya. Lalu api terlihat besar di halaman masjid,” tuturnya, mengutip Kompas, Ahad (27/12).

Baca Juga: Serang Imam Masjid di Garut dengan Kunci Roda, Pelaku Diduga Gangguan Jiwa

Tak lama kemudian, beberapa warga berteriak melihat kobaran api di halaman masjid.

“Saya enggak masuk ke halaman masjid. Fokus saya ke pelaku. Bisa dibilang, saya yang memimpin warga untuk menangkap pelaku,” kata Saifullah.

Ia, langsung yakin D adalah pelaku, karena pada jaketnya terdapat kobaran api.

“Saya bisa katakan itu pelaku karena di jaket bagian belakang ada apinya. Bahkan bolong. Di pinggangnya ada luka bakar, kok,” beber Saifullah.

Pelaku Sempat Berusaha Kabur

Bersama warga, Saifullah, mencoba menghentikan pelaku yang sempat berusaha kabur.

“Motor pelaku kami tarik, sempat kabur, jatuh. Kami tarik lagi, jatuh. Pas banyak yang deketin, saya inisiatif ambil kunci motor pelaku,” akuannya.

“Pada saat pelaku diinterogasi di jalan, ada yang berteriak ‘jangan main hakim sendiri, saya lihat wajah kalian’, itu tidak tahu apakah teman pelaku, wartawan, atau polisi,” ungkap Saifullah.

Tak lama berselang, massa membawa pelaku masuk ke halaman masjid.

“Kami ada bukti rekaman CCTV. Kemudian salah satu warga yang bersedia jadi saksi di kepolisian,” tegas Saifullah.

Panik dan Mengaku

Setelah diinterogasi di halaman masjid, pelaku mulai panik dan mengakui perbuatannya.

“Ia bilang itu inisiatif sendiri,” kata Sekretaris Masjid, Zainal Abidin.

“Ia juga sempat melawan kok, saat ada warga pukul, ia ingin balik pukul,” tambah Saifullah.

Tidak Ada Jemaah yang Luka

Zainal, memastikan tidak ada jemaah yang terluka pasca insiden.

“Beruntung, tidak ada jemaah yang menjadi korban,” ujarnya.

“Jangan sampai ini terulang lagi di saat-saat seperti ini, maraknya isu SARA dan sebagainya,” harap Zainal.

Kondisi Kejiwaan Pelaku

Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus, mengatakan pihak kepolisian, membawa D ke psikiater untuk menjalani pemeriksaan.

“Yang bersangkutan sekarang ini kami rujuk dan diobservasi di psikiater,” jelasnya, Ahad (27/12) kemarin.

Meski pihak keluarga mengatakan D, memiliki gangguan jiwa, proses hukum masih berlanjut, sembari menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan.

“Karena yang berhak mengatakan dia sakit jiwa atau bukan adalah dari ahlinya. Tetapi tetap kami proses sambil berjalan,” pungkas Yusri.