Berita  

Ferdy Sambo Gugat Jokowi-Kapolri Gegara Tak Terima Dipecat

Sambo Gugat Jokowi Kapolri

Ngelmu.co – Ferdy Sambo adalah bekas Kadiv Propam Polri yang kini berstatus terdakwa; dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir [Nofriansyah Yosua Hutabarat] J.

Perjalanan kasus pembunuhan berencana yang ia rancang, belum selesai. Begitu juga dengan kasus obstruction of justice.

Kini, Sambo yang mengaku tidak terima dipecat dari jabatannya, menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Hal itu tertuang dalam situs resmi PTUN Jakarta, di mana gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Bukan cuma Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga duduk sebagai tergugat.

Berikut permohonan Sambo:
  • Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan batal atau tidak sah keputusan Tergugat I, sebagaimana Keputusan Presiden RI Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
  • Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai anggota kepolisian RI;
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Jauh sebelum ini, Polri telah memastikan siap menghadapi langkah hukum yang diambil oleh Sambo.

Termasuk soal gugatan yang melayang ke PTUN, seperti saat ini.

“Ya, tentunya dari Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof), dan Divisi Hukum (Divkum) Polri, siap.”

Demikian tegas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis, 22 September 2022 lalu.

Ia menekankan, keputusan tim KKEP terkait penolakan banding untuk Sambo, disebut sudah final.

Meski demikian, pengajuan gugatan ke PTUN, kata Dedi, adalah hak konstitusional tiap warga negara.

“Hasil keputusan banding Irjen Ferdy Sambo, sudah final dan mengikat, untuk pengajuan PTUN, itu hak konstitusional setiap warga negara,” tuturnya.

Seperti diketahui, sebelumnya, Sambo dijatuhi sanksi PTDH atas kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Sambo duduk sebagai terdakwa bersama sang istri, Putri Candrawathi, dan juga tiga orang lainnya:

  1. Richard Eliezer Pudihang Lumiu,
  2. Ricky Rizal Wibowo, dan
  3. Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: