Berita  

Firli Setuju Koruptor Dihukum Mati, Warganet Sampaikan Berbagai Reaksi

Firli Koruptor Dihukum Mati

Ngelmu.co – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, mengaku setuju jika koruptor mendapat hukuman mati.

Mendapati pernyataan itu, warganet–khususnya para pengguna Twitter–pun langsung menyampaikan berbagai reaksi.

Pemilik akun @cilowcilow, salah satunya. Menurutnya, Firli layak untuk menjadi seorang komika.

“Bapak cocok banget jadi stand up comedian,” tuturnya.

“Punchline materi stand up-nya kena banget, Pak,” sambung @yurekah.

Sementara akun @Musisimiskin, mengunggah meme menguap, sembari mengetwit, “Ekspresiku membaca ini.”

Sedangkan @arakimochie, lebih memilih untuk mengabaikan. “Lari, ada pendongeng.”

Meski ada juga warganet yang menanggapi serius, seperti @syawalleehid.

“Kayaknya yang ditakutkan koruptor selain kematian, juga kemiskinan,” ujarnya.

“Kenapa gak double attack, sih? Pelakunya dihukum mati, hartanya disita negara, dan langsung dikelola untuk kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.

Beda lagi dengan kata @yailahki. “Setuju doang, tapi gak diimplementasikan, sama saja kayak nampung air di ember bocor, Om.”

“Saya lebih percaya Billie Eilish orang Nganjuk, sih, Pak, daripada wacana Anda,” sahut @tsumitobachi_.

Sedangkan @luthfitrikusuma, lebih memilih untuk bertanya. “Bisa dimulai dari pelaku bansos kemarin dulu?”

Pengguna Twitter @awalidjann, justru mengaku, “Lebih percaya ada naga di balik Gunung Salak.”

“Ini cerita rakyat ‘kan? Ini mitos ‘kan, ini cuma kisah legenda ‘kan?,” timpal @aytchyoudee.

Pemilik akun @wiraaditama10, pun tertawa. “Terlalu jauh, Pak. Harun Masiku sampai sekarang saja gak ada kabarnya.”

Firli Bilang Apa sih?

Menurut Firli, sebagai negara hukum, hal ini harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Di Polda Bali, Rabu (24/11/2021) lalu, ia bilang, “Segenap insan KPK, seluruh anak bangsa, mungkin sepakat bahwa para pelaku korupsi itu harus dihukum mati.”

Namun, sambungnya, dalam UU 31/1999, dari 30 bentuk–jenis–tindak pidana korupsi, hanya satu yang dapat diancam dengan hukuman mati.

[Aturan tersebut terdapat pada Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999, dengan unsur-unsur antara lain: barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan ataupun menguntungkan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara]

“Pasal 2 ayat (2), baru diatur tentang ancaman hukuman mati,” kata Firli.

“Siapa yang melakukan korupsi dalam suasana bencana alam dan keadaan tertentu, diancam hukuman mati,” imbuhnya.

Firli juga mengatakan, mandat dari Pasal 2 ayat (2) UU 31/1999 tentang Tipikor itu harus memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1).

Lebih lanjut, secara legalitas, tidak semua pelaku pidana korupsi dapat dihukum mati.

“Jadi, tidak semua tindak pidana korupsi, secara legalitas, secara hukum, bisa diancam dengan hukuman mati.”

“Hanya tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2),” kata Firli.

Ia juga menjelaskan tindak pidana korupsi seperti apa yang dilakukan dalam keadaan bencana dan keadaan tertentu.

Di antaranya gratifikasi, komitmen fee, pengadaan barang dan jasa, perbuatan curang, perbuatan konflik kepentingan dan tindak pidana lainnya [termasuk 29 jenis tindak pidana korupsi].

“Dua puluh sembilan jenis tindak pidana itu masuk semua, bisa diancam dengan hukuman mati.”

“Tapi sampai hari ini, inilah karya anak bangsa yang direpresentasi anggota dewan kini.”

“Jadi, kalau seandainya pasal ini belum diubah, tidak bisa menuntut seorang tindak pidana pelaku korupsi untuk hukuman mati.”

“Kecuali Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2) UU 31/1999 [dikeluarkan dan dibuat pasal tersendiri], itu persoalannya,” papar Firli.

Ia juga menjelaskan persoalan undang-undang secara ‘legitimate rigid’.

“Jadi, kalau sekarang ramai orang mengutuk seluruh pelaku korupsi diancam hukuman mati, saya setuju.”

“Tapi persoalannya, undang-undang ‘kan tidak demikian,” tutup Firli.

Baca Juga:

Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan, penerapan hukuman mati bagi koruptor perlu dikaji lebih dalam untuk memberi efek jera.

Ia berniat menerapkan pidana hukuman mati ini, meski mendapat penolakan dari para aktivis Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurut Burhanuddin, para aktivis HAM tersebut mendapat dukungan dari dunia internasional.

Mereka mendorong tiap negara untuk menghapus regulasi hukuman mati, dengan dalih hak hidup adalah mutlak [tidak dapat dicabut oleh siapa pun kecuali Tuhan].

“Penolakan para aktivis HAM ini, tentunya tidak dapat kami terima begitu saja.”

“Sepanjang konstitusi memberikan ruang yuridis dan kejahatan tersebut, secara nyata sangat merugikan bangsa dan negara.”

“Maka tidak ada alasan bagi kami untuk tidak menerapkan hukuman mati.”

Demikian kata Burhanuddin dalam webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, secara daring, Kamis (18/11/2021) lalu.