Dari 9 Fraksi di DPR, Hanya 2 yang Menolak Omnibus Law Ciptaker

PKS Demokrat Tolak Omnibus Law Ciptaker
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR, Puan Maharani, saat pembahasan tingkat II Omnibus Law RUU Ciptaker, pada Rapat Paripurna, di Senayan, Senin (5/10). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ngelmu.co – Publik terus menyuarakan kekecewaannya terhadap DPR, DPD, dan Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), yang tetap mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker), menjadi Undang-undang, Senin (5/10) kemarin, meski sejak awal mendapat penolakan.

Dari sembilan fraksi di DPR, tujuh di antaranya, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, dan PAN, menyetujui pengesahan.

Hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrat (PD), yang tegas menolak.

Penolakan F-PKS, didasari sejumlah penilaian, salah satunya ‘substansi liberalisasi sumber daya alam’.

“Secara substansi, Fraksi PKS, menilai sejumlah ketentuan dalam RUU Cipta Kerja, masih memuat substansi yang bertentangan dengan politik hukum kebangsaan yang kita sepakati pada amandemen konstitusi di antara ketentuan.”

“Kebijakan dalam RUU Cipta Kerja yang memuat substansi liberalisasi sumber daya alam, yang dapat mengancam kedaulatan negara, melalui pemberian kemudahan kepada pihak swasta.”

Demikian disampaikan anggota F-PKS, Amin Ak, dalam rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10).

Baca Juga: Abaikan Protes, DPR dan Pemerintah Sahkan UU Ciptaker

Selain itu, F-PKS, juga menilai pasal-pasal dalam Ciptaker, lebih menguntungkan pengusaha. Pihaknya, menyoroti pasal yang mengatur pesangon.

“RUU Cipta Kerja, memuat substansi pengaturan yang merugikan pekerja atau buruh Indonesia, melalui perubahan beberapa ketentuan yang lebih menguntungkan pengusaha.”

“Hal ini tercermin dari perubahan pasal-pasal yang berkaitan dengan hubungan kerja dan pesangon,” sebut Amin.

Maka itu, lanjutnya, F-PKS menolak RUU Ciptaker disahkan menjadi UU.

“Dengan memperhatikan itu semua, maka Fraksi PKS, menyatakan, menolak RUU tentang Cipta Kerja, untuk ditetapkan sebagai UU.”

Baca Juga: Soal UU Ciptaker, Sastrawan ke Mahfud MD: Beranikah Anda Mempertanggungjawabkan di Akhirat Nanti?

Begitu pun dengan F-PD DPR, yang juga menolak RUU Ciptaker disahkan menjadi UU.

Pihaknya, menilai RUU Ciptaker, cacat prosedur, karena tidak melibatkan banyak elemen masyarakat dalam pembahasan.

Pandangan F-PD, ini disampaikan oleh Marwan Cik Asan.

Ada sejumlah pertimbangan yang disampaikan, salah satunya, F-PD, menilai RUU Ciptaker, telah mencerminkan pergeseran semangat Pancasila.

“Keempat, Fraksi Partai Demokrat, memandang RUU Cipta Kerja, mencerminkan RUU ini telah mencerminkan bergesernya Pancasila.”

“Utamanya sila Keadilan Sosial, ke arah ekonomi yang terlalu kapitalistik dan terlalu liberalistik,” jelas Marwan, dalam rapat.

Berangkat dari ketegasan PKS dan PD, publik pun memberikan respons-nya melalui media sosial.

“2024 kalau enggak PKS, ya Demokrat, pilihannya,” kata @ridwanhr.

“We trust with PKS and Demokrat,” saut @nirwan1724.

“My vote still for PKS, and demokrat (maybe),” cuit @ItsMeHexa.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Nasi Goreng Kebuli Slipi (@nasgorkebulislipi) on

Mengapa Omnibus Law Ciptaker, memanen protes sedemikian dalam?

Baca: Pasal-Pasal ‘Bermasalah’ di Omnibus Law Ciptaker