Ganjar: yang Berhak Menentukan itu Mendagri, Bawaslu Offside

Ganjar Pranowo

Ngelmu.co – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo divonis telah melanggar etika berdasarkan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Vonis yang diberikan Bawaslu tersebut, membuat Ganjar menyebut Bawaslu offside.

Ganjar menyatakan bahwa Bawaslu Jawa Tengah telah offside atau melakukan kesalahan. Pernyataan Ganjar tersebut terkait keputusan Bawaslu Jawa Tengah yang menyatakan 35 kepala daerah yang mengikuti deklarasi dukungan capres melanggar etika berdasarkan UU tentang Pemerintahan Daerah. Sebab, menurut Ganjar, yang menentukan melanggar atau tidak bukan Bawaslu, namun Menteri Dalam Negeri.

“Logikanya simpel saja. Kalau saya melanggar etika siapa yang berhak menentukan saya melanggar, apakah Bawaslu? Wong itu bukan kewenangannya. Yang berhak menentukan itu Mendagri. Loh kok ‘sampeyan’ (Bawaslu Jateng) sudah menghukum saya. Wong nyidang saya belum. Terpaksa saya menganalisis sendiri karena semua orang bertanya, seolah-olah hari ini saya ini melanggar. Hari ini Bawaslu offside,” ujar Ganjar, Minggu (24/2) malam, dikutip dari Antara.

Ganjar menyatakan jika Bawaslu Provinsi Jateng menemukan hal lain yang tidak menjadi kewenangannya dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu, semestinya hal itu tidak patut disampaikan. Apalagi, kata Ganjar, sampai memutuskan sebuah pelanggaran.

“Padahal, kemarin Rofiuddin menyampaikan tidak ditemukan pelanggaran. Akan tetapi, dia memberi catatan bahwa ini melanggar etika berdasarkan UU Pemda,” kata Ganjar.

Ganjar mengatakan jika pihaknya sama sekali belum menerima hasil rapat pleno dari lembaga pengawas pemilu itu, meski keputusan Bawaslu Jateng sudah terlanjur menjadi konsumsi publik, .

Menurut Ganjar, pihaknya beberapa kali sudah berupaya untuk mendapatkan salinan keputusan, namun, belum mendapat kepastian. Hal itu, menurut Ganjar, telah merugikan dirinya.

Diketahui Bawaslu Jateng telah merekomendasikan pemberian sanksi kepada 35 kepala daerah yang mengikuti deklarasi dukungan Paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Amin Ma’ruf karena dianggap tidak netral. Selain itu, menurut Bawaslu Jateng, 35 kepala daerah itu melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Bawaslu Jateng mengatakan jika melihat UU Pemilu, pihaknya tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan kepala daerah tersebut. Namun, setelah Bawaslu menengok UU Pemerintahan Daerah, maka ditemukan pelanggaran yang telah dilakukan oleh 35 kepala daerah tersebut.