Berita  

Ganti Nama, Kemenag Resmi Luncurkan Program Penguatan Kompetensi Penceramah Agama

Wamenag Penguatan Kompetensi Penceramah Agama

Ngelmu.co – Kementerian Agama (Kemenag), resmi mengganti nama Program Penceramah Bersertifikat, menjadi Program Penguatan Kompetensi Penceramah Agama, dan meluncurkannya, pada Jumat (18/9).

Peresmian oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa’adi–mewakili Menag Fachrul Razi–ditayangkan melalui video konferensi.

“Atas nama Kementerian Agama, secara resmi, saya me-launching penceramah agama bersertifikat, atau program penguatan penceramah agama dengan membaca basmalah.”

“Semoga Tuhan yang Maha Esa, senantiasa membimbing dan mengarahkan kita semuanya,” sambung Zainut, seperti dilansir kemenag.go.id.

Dalam pidatonya, ia mengatakan, peluncuran program ini sebagai momen baik yang harus dimanfaatkan.

Mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan keagamaan.

Sebab, menurut Kemenag, masyarakat sangat menantikan kehadiran para tokoh agama.

“Kementerian Agama, sangat concern dalam mendorong peran yang lebih luas dari para penceramah, dalam pembangunan bidang agama,” kata Zainut.

“Karena itulah, saya takkan berhenti membuka diri untuk juga proaktif, menjalin kerja sama dan kemitraan dengan seluruh ormas keagamaan, dalam optimalisasi peran para penceramah agama,” imbuhnya.

Saat ini, lanjut Zainut, pembangunan bidang agama juga menemukan momentum, untuk terus berkembang.

Terdapat banyak kebijakan pemerintah yang telah mendorong partisipasi publik dalam pembangunan. Termasuk pembangunan bidang agama.

Sebagaimana tertera dalam RPJMN pun Renstra, pemerintah, telah menetapkan isu-isu keagamaan sebagia pilar pembangunan nasional.

Lebih lanjut Zainut mengatakan, pemerintah menyadari jika tidak semua langkah pembinaan bisa dilakukan seorang diri. Bangsa ini dibangun oleh kebersamaan.

Kebersamaan itulah yang mendorong Kemenag, terus meningkatkan kualitas dan bekerja sama dengan stakeholder.

Seperti pimpinan ormas kegamaan, untuk merumuskan dan menjalankan fungsi pembinaan keberagamaan bersama.

“Inilah yang melatarbelakangi pelaksanaan kegiatan penceramah agama bersertifikat,” kata Zainut.

“Ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi para penceramah agama, sehingga dapat memenuhi tuntutan zaman,” sambungnya.

“Sekaligus meneguhkan perannya di tengah modernitas. Tak bisa dipungkiri, ada banyak perubahan zaman yang harus kita jawab dengan perspektif yang moderat,” lanjutnya lagi.

Melalui program ini, Kemenag berharap, wawasan dan kompetensi ilmu penceramah dapat bertambah, serta memiliki integritas kebangsaan yang tinggi.

Dalam rangka mensyiarkan keberagamaan yang moderat, langsung kepada masyarakat.

“Kita berharap, langkah pembinaan ini semakin menjawab apa yang dibutuhkan umat, bangsa, dan negara,” jelas Zainut.

Ia juga menyampaikan, ada banyak program serta kegiatan pembinaan keumatan yang sudah disusun oleh Kemenag.

Tetapi semua tak mungkin pihaknya jalankan sendiri. Kehadiran para tokoh dan penceramah agama, akan membantu terlaksananya pembinaan umat yang komprehensif.

“Bangsa ini memanggil para tokoh agama dan penceramah, untuk berkontribusi lebih luas,” kata Zainut.

“Di tengah hantaman berbagai cobaan umat beragama yang sangat membutuhkan kehadiran kita semuanya, untuk memberi solusi dan pencerahan,” pungkasnya.

Baca Juga: Klarifikasi Kemenag Usai MUI Protes Pencatutan Logo di Sosialisasi Penceramah Bersertifikat

Meski sudah berganti nama dan diresmikan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), tetap menegaskan bahwa pihaknya tak akan terlibat dalam Program Penguatan Kompetensi Penceramah Agama.

“MUI, sudah mengeluarkan sikap dan pandangannya yang menolak,” kata Wakil Ketua MUI, Muhyiddin Junaidi, seperti dilansir Tempo, Jumat (18/9).

“MUI, tak punya kaitan dan hubungan dengan program itu secara langsung atau tak langsung,” sambungnya.

Pernyataan sikap MUI, sebelumnya tertuang dalam surat Nomor Kep-1626/DP MUI/IX/2020, tertanggal 8 September 2020.

Dalam surat itu, MUI, membeberkan alasannya menolak program Kemenag tersebut.

Pihaknya menilai, program itu dapat menimbulkan kegaduhan, kesalahpahaman, dan kekhawatiran, akan adanya intervensi pemerintah pada aspek keagamaan, di Indonesia.

“Sebab, fakta di lapangan menunjukkan, adanya penyalahgunaan sertifikat,” kritik Muhyiddin.

“Di mana ada pembatasan, bahkan pelarangan dari pihak tertentu, kepada penceramah tanpa sertifikat, untuk berdakwah dan berceramah dengan berbagai alasan,” imbuhnya.

Kalau memang program ini ditujukan untuk meningkatkan komptensi penceramah, lanjut Muhyiddin, ormas-ormas serta lembaga keagamaan Islam, sudah punya program peningkatan wawasan penceramah.

“Menag sebelumnya, Bapak Lukman Saifuddin, dulu juga sudah sepakat dengan MUI,” kata Muhyiddin.

“Agar agenda atau program peningkatan wawasan dai, menjadi tanggung jawab MUI, dan ormas serta lembaga Islam,” tutupnya.

Meski demikian, MUI, tak melarang jika ada ormas yang bersedia ikut program tersebut, selama bersifat sukarela.