Berita  

GP Ansor Siap Bantu Jokowi Sosialisasikan Omnibus Law ke Publik

GP Ansor Siap Bantu Sosialisasikan Omnibus Law

Ngelmu.co – Bukan rahasia lagi jika banyak pihak yang menolak Omnibus Law. Mulai dari buruh, hingga mahasiswa, sama-sama turun ke jalan untuk menyuarakan keberatan mereka. Melihat potret ini, Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Yaqut Cholil Qoumas, memberikan pernyataan.

Ia menyatakan, akan membantu pemerintah Joko Widodo (Jokowi), untuk mensosialisasikan isi draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

Tujuannya, untuk menyamakan perspektif masyarakat dan pemerintah terhadap Omnibus Law.

“Kami berniat membantu pemerintah, bagaimana agar Omnibus Law bukan hanya sesuai dengan perspektif pemerintah,” kata Yaqut, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dilansir CNN, Kamis (12/3).

“Tapi ini rakyat, publik, masyarakat juga merasakan keinginan yang sama. Supaya match saja, supaya cocok,” sambungnya.

Yaqut mengaku, pihaknya sudah membahas draf tersebut bersama Presiden Jokowi.

Maka GP Ansor, siap membantu menyampaikan kekurangan serta kelebihan isi Omnibus Law.

Menurut Yaqut, penolakan terjadi karena masyarakat kurang sosialisasi dari pemerintah.

“Intinya, Omnibus Law yang kontroversial ini hanya kurang cara mensosialisasikan ke publik,” tuturnya.

“Publik harus disosialisasikan, sebenarnya apa Omnibus Law itu,” imbuh Yaqut.

Menurutnya, Jokowi menyampaikan jika Omnibus Law Ciptaker, tak akan mengganggu kepentingan masyarakat yang telah bekerja, karena fokus pada pihak yang belum bekerja.

“Jadi beberapa hal yang selama ini menjadi rasa penasaran kami terjawab,” kata Yaqut.

“Kami juga akan diskusi terus-menerus dengan pihak istana, untuk memberikan masukan terkait Omnibus Law,” lanjutnya.

Diketahui, DPR telah menerima Surpes Jokowi dan draf Omnibus Law RUU Ciptaker, pada 12 Februari lalu.

Pimpinan DPR pun menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus), untuk memutuskan jadwal Rapat Paripurna pengambilan keputusan terkait Omnibus Law RUU Ciptaker.

Dalam Rapat Paripurna itu, nantinya juga akan diambil keputusan terkait alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan melakukan pembahasan.

Apakah dengan membentuk panitia khusus (Pansus), panitia kerja (Panja), atau cukup menyerahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR atau komisi terkait.

Baca Juga: Buzzer Tuding Gejayan Memanggil ‘Gagalkan Omnibus Law’ Didanai Investor

Di sisi lain, serikat buruh masih akan kembali menggelar aksi demo secara besar-besaran, untuk menolak Omnibus Law.

“Tanggal 23 atau 24 Maret, akan ada aksi besar-besaran, 50.000 buruh,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, di Jakarta, Kamis (5/3).

“Pesan kami kepada pemerintah dan DPR, setop pembahasan Omnibus Law klaster ketenagakerjaan dan hal-hal yang berhubungan ketenagakerjaan, di-drop,” tegasnya.

KSPI juga menuntut, agar aturan ketenagakerjaan tak diubah dan tetap mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Setelah aksi di Jakarta, lanjut Said, buruh juga akan menggelar aksi demo di 24 provinsi, demi menolak RUU Ciptaker.