Gugat UU Pemilu ke MK, Sekber Prabowo-Jokowi Harap Joko Widodo Bisa Jadi Cawapres

Sekber Prabowo-Jokowi Cawapres

Ngelmu.co – Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo-Jokowi, menggugat UU 7/2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka mengajukan gugatan [judicial review] pada Senin (19/9/2022) lalu, sebagaimana tertera di Nomor 92/PUU/PAN.MK/AP3/09/2022.

Dalam permohonannya, Sekber Prabowo-Jokowi menggugat Pasal 169 huruf n. Pasal 169, yang mengatur syarat capres dan cawapres.

Berikut bunyi Pasal 169 huruf n:

n. belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Mereka menjelaskan, Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang menggunakan kata sambung ‘atau’ sepanjang frasa ‘presiden atau wakil presiden’, memberikan makna bahwa syarat memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali jabatan yang salah satunya pernah menjadi presiden atau wakil presiden yang sama, baik dalam masa jabatan yang sama atau berbeda.

Hal itu membatasi masa jabatan capres dan cawapres, di antaranya, karena dilatarbelakangi praktik ketatanegaraan di Indonesia.

Di mana selama berpuluh-puluh tahun, Indonesia tidak mengalami pergantian presiden, hingga menciptakan pemerintahan dengan suasana otoriter dan kesewenang-wenangan.

Adanya Pasal 169 huruf n UU Pemilu, memberikan keraguan terhadap Pasal 7 UUD 1945, yang menyatakan:

Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Keraguan itulah yang mengakibatkan hak pemohon dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, tercederai.

Sekaligus menimbulkan pertanyaan, apakah seorang presiden dapat mencalonkan diri lagi untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, sesuai dengan Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945, tetapi dengan jabatan berbeda?

“Oleh karena itu, sejalan dengan adagium hukum ‘ubi jus ibi remedium’ atau ‘where there is a right there is a remedy’, sehingga apabila terdapat ketentuan atau norma dalam UU yang dianggap mencederai hak seseorang, in casu, hak konstitusional pemohon untuk dapat memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan serta mendapatkan kepastian hukum atas keraguan terkait Pasal 169 huruf n di UU Pemilu terhadap Pasal 7 UUD 1945.”

Baca Juga:

Atas dasar itu, pemohon meminta MK untuk meninjau ulang Pasal 169 huruf n UU Pemilu.

Sekber Prabowo-Jokowi menyampaikan 4 keinginan dalam petitumnya:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pengujian UU yang diajukan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan frasa ‘presiden atau wakil presiden’ pada Pasal 169 huruf n UU 7/2017 tentang Pemilu, bertentangan dengan Pasal 7, Pasal 28D Ayat (1) dan (3) UUD 1945 [conditionally unconstitutional], sepanjang tidak dimaknai ‘pasangan presiden dan wakil presiden yang sama dalam satu masa jabatan yang sama’;
  3. Menyatakan frasa ‘selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama pada jabatan yang sama’ Pasal 169 Huruf n UU 7/2017 tentang Pemilu, bertentangan dengan Pasal 7, Pasal 28D Ayat (1) dan (3) UUD 1945 [conditionally unconstitutional], sepanjang tidak dimaknai ‘berturut-turut’; dan
  4. Memerintahkan untuk memuat amar putusan MK yang mengabulkan permohonan pemohon untuk dimuat dalam Berita Negara RI.

MK Periksa Dokumen

Kini, MK masih memeriksa kelengkapan dokumen gugatan; berdasarkan Pasal 16 PMK 2/2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian UU.

Dalam hal permohonan, telah dicatat dalam e-BP3, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Panitera melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas Permohonan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan/atau Pasal 13.

Suara Prabowo

Terpisah, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, menanggapi wacana dirinya berpasangan dengan Jokowi di Pilpres 2024 mendatang.

“Hahaha, ya, sebuah kemungkinan. Ada saja,” kelakar Prabowo di Gedung DPR, Senayan, Senin (26/9/2022) kemarin.

Namun, Prabowo enggan merespons lebih jauh terkait hal ini. Ia juga tidak menyebut bahwa dirinya akan mempertimbangkannya.

Prabowo hanya menekankan, pembuat isu Jokowi sebagai cawapres, bukanlah dirinya.

Suara Jokowi

Begitu juga dengan Jokowi yang telah lebih dahulu menepis isu ini.

“Sejak awal saya sampaikan, bahwa ini [isu yang beredar] yang menyiapkan bukan saya, ya,” tutur Jokowi di Istana Negara, Jumat (16/9/2022) lalu.

“Urusan 3 periode, sudah saya jawab. Begitu saya jawab, muncul lagi yang namanya perpanjangan. [Itu] juga sudah saya jawab.”

“Ini muncul lagi sekarang jadi wapres. Itu dari siapa? Kalau dari saya, akan saya terangkan. [Ini] bukan dari saya, saya enggak mau nerangin,” tutup Jokowi.