Berita  

Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi!

Eksepsi Ferdy Sambo Putri

Ngelmu.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), menolak nota keberatan [eksepsi] bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Begitu juga dengan eksepsi sang istri, Putri Candrawathi.

Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), dan juga obstruction of justice, berlanjut ke tahap pembuktian.

“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, untuk seluruhnya.”

Demikian ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Rabu (26/10/2022).

Hakim mengatakan, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), telah memenuhi syarat formil dan materiel.

Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ke tahap pembuktian, dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

“Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo.”

Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bersama Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu [E], Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo (RR), dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.”

Demikian ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022) lalu.

Atas perbuatannya, Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sambo juga didakwa melanggar UU ITE, dalam kasus merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

@ngelmuco #FerdySambo dkk yang merupakan 11 #tersangka kasus pembvnvhan berencana terhadap #BrigadirJ, telah diserahkan ke #Kejagung ♬ News, news, seriousness, tension(1077866) – Lyrebirds music

Baca Juga:

Pada Rabu (26/10/2022) ini, majelis hakim PN Jaksel juga menolak eksepsi istri Sambo, Putri Candrawathi.

“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi, tidak dapat diterima.”

Demikian tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya.

“Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi persyaratan formil dan materiel, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.”

“Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Putri Candrawathi.”

Putri didakwa terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bersama sang suami, Sambo.

Putri disebut mengetahui rencana pembunuhan berencana tersebut, tetapi tidak mencegahnya.

Dalam perkara ini, Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.