Berita  

Hampir 3 Pekan Usai Putuskan Vonis Ulama, Sang Hakim Wafat

Suryaman Vonis HRS

Ngelmu.co – Salah seorang anggota majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Suryaman, wafat.

“Mengenai meninggal dunia, betul,” demikian konfirmasi Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal, Ahad (11/7), mengutip Detik.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa pemakaman jenazah Suryaman, telah berlangsung pada Sabtu (10/7) kemarin.

Namun, Adam, belum merinci penyebab meninggalnya Suryaman.

“Sudah dimakamkan kemarin, di Cirebon [Jawa Barat], di tempat kediaman beliau,” tuturnya.

Sebagai hakim, Suryaman, bertugas di PN Jaktim. Salah satu kasus yang ia tangani adalah kasus tes swab Habib Rizieq Shihab (HRS).

Ia turut mengadili kasus tes swab HRS, di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Bersama Ketua Majelis Khadwanto, dan anggota lainnya–Muarif, Hapsoro, Vicktor, dan M Yusuf–Suryaman, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada HRS.

Ngelmu, juga mendapati kabar meninggalnya Suryaman, sebagaimana terunggah di akun Instagram, @pn_jakartatimur, pun situs resmi pn-jakartatimur.go.id.

“Innalillahi wa inna ilaihi roji’un,” demikian kalimat awal takarir unggahan itu.

“Telah berpulang ke rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur Bapak Suryaman, S.H. (Alm.) pada hari Sabtu, 10 Juli 2021,” sambung keterangan tersebut.

Di akhir, PN Jaktim menulis, “Teriring doa semoga almarhum mendapat rahmat dan ampunan Allah Subhanahu wa Ta’ala”

“Dan keluarga yang ditinggalkan, diberikan kesabaran serta keikhlasan,” pungkas akun tersebut.

Sekilas mengingat, PN Jaktim, menyatakan HRS, bersalah dalam pelanggaran kekarantinaan kesehatan [terkait tes swab di RS Ummi], dan menjatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Sidang berlangsung hampir tiga pekan yang lalu, tepatnya Kamis, 24 Juni 2021.

Baca Juga: