Hanya Lampirkan Link Berita Sebagai Bukti, Bawaslu Kembali Tolak Laporan BPN

Ngelmu.co – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kembali melayangkan laporan atas dugaan kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) kepada Bawaslu. Namun, laporan tersebut ditolak oleh Bawaslu, karena bukti yang dilampirkan hanya berupa link berita.

“Menyatakan laporan dugaan pelanggaran Pemilu TSM tidak dapat diterima,” terang Ketua Bawaslu, Abhan, dalam sidang putusan pendahuluan di kantor Bawaslu RI, jalan MH Thamrin No 14, Jakarta Pusat, Senin (20/5).

Melansir Detik, Bawaslu menyebut bukti-bukti yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandi, yakni berupa link berita, belum memenuhi kriteria TSM.

“Dengan hanya memasukkan bukti berupa link berita dalam laporan pelanggaran administrasi Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif, maka nilai kualitas bukti belum memenuhi syarat,” jelas anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar.

BPN pun mengaku menyayangkan penolakan laporan tersebut.

“Pertama, saya menyayangkan bahwa keputusan tersebut tidak merekomendasikan laporan kami diteruskan, karena saksi-saksi ini belum sempat ditanyakan,” ujar pelapor yang merupakan Sekjen Relawan IT BPN, Dian Islami Fatwa, di Kantor Bawaslu, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat.

“Kan mestinya ada saksi, kami sudah menyiapkan sejumlah saksi dan belum diperiksa. Bagi saya ini enggak fair dan juga ada beberapa dokumen yang sebelumnya sudah kita siapkan,” imbuhnya yang mengaku telah menyiapkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan kepada Bawaslu.

Jeda waktu antara pelaporan dan putusan pendahuluan, menurut Dian, sangat terbatas. Itulah sebabnya ia memutuskan untuk melaporkan terlebih dahulu, baru kemudian menyediakan sejumlah bukti.

“Karena antara jangka waktu saya menemukan dan harus melaporkan ini jangka waktunya sangat mepet sekali. Jadi yang terpikir oleh saya adalah melaporkan dulu karena terbatas 7 hari,” pungkasnya.