Berita  

Hari Ini, Buruh Mulai Aksi Boikot Indomaret

Buruh Boikot Indomaret

Ngelmu.co – Presiden FSPMI [Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia] Riden Hatam Aziz, mengatakan, buruh akan memulai aksi boikot produk Indomaret dengan sosialisasi, hari ini, Kamis (27/5).

“Pagi ini, sekitar pukul 10.00 WIB, di kantor pusat Indomarco, ada orasi dan awalan aksi untuk di seluruh daerah kemudian,” tuturnya, mengutip CNN, Kamis (27/5).

“Karena mengikuti protokol kesehatan, buruh yang terlibat maksimal 50 orang, dari FSPMI semua,” jelas Riden.

Lebih lanjut ia menyatakan, jika tanggal pemboikotan produk perusahaan memang belum ditentukan.

Namun, jutaan buruh yang tergabung dalam sembilan serikat buruh–afiliasi KSPI dan dua konfederasi buruh di luar KSPI–akan ikut aksi.

“Kalau mengacu pada data KSPI saja, anggotanya mencapai 2,2 juta lebih yang sudah tercatat,” ungkap Riden.

Anggota FSPMI di 160 kota dan kabupaten, sambungnya, berjumlah 230 ribu.

“Rata-rata, buruh belanja di Indomaret itu Rp500 ribu sampai dengan Rp1 juta per bulan,” imbuhnya lagi.

“Kalau rata-rata Rp500 ribu, silakan saja dikalikan dengan jumlah anggota,” beber Riden.

Ia juga menegaskan, boikot akan tetap berlanjut, bila perusahaan bersikeras membawa kasus Anwar Bessy ke meja hijau.

Anwar Bessy adalah seorang buruh di Indomaret yang menuntut pembayaran THR-nya pada 2020 lalu.

Saat penuntutan, Anwar Bessy tak sengaja merusak partisi gipsum kantor.

Atas kejadian tersebut, manajemen langsung membawa kejadian itu ke ranah hukum.

“Kalau Anwar Bessy tidak dibebaskan, kami akan melakukan boikot,” tegas Riden.

Ia mengaku kecewa, karena manajemen perusahaan mengkriminalisasi Anwar untuk hal sepele, di saat yang bersangkutan menagih haknya.

Tanggapan Perusahaan

Direktur Pemasaran PT Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf, mengeklaim, perusahaan tidak pernah menunggak pembayaran THR karyawan.

Maka itu, perusahaan akan tetap memproses kasus kerusakan yang Anwar lakukan, pada 2020 lalu.

“Hak mereka diberikan sesuai peraturan pemerintah,” aku Wiwiek.

Pihaknya juga tidak risau dengan ancaman boikot para buruh akan membuat konsumen beralih ke pesaing.

“Kami tetap berpikir positif,” jawab Wiwiek, Selasa (18/5) lalu, mengutip Antara.

“Kami kira, semua dapat berpikir dan bertindak jernih, serta proposional,” lanjutnya.

Wiwiek juga mengatakan, bahwa ritel yang tersebar pada tempat strategis di berbagai daerah, akan terus berupaya meningkatkan pelayanan.

“Servis selalu kami upayakan lebih baik,” tutupnya.

Kata Kemnaker

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengaku telah menindaklanjuti kasus THR PT Indomarco Prismatama (Indomaret) yang kini menjadi konflik [antara perusahaan dengan karyawan].

“Saat ini, telah dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan, pada 17 Mei 2021,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, Selasa (18/5).

Malam itu, ia menjelaskan, bahwa hasil pemeriksaan sementara, mengungkapkan bahwa perusahaan membayar THR 2020 untuk semua buruh, sebesar satu kali upah.

Ketentuan tersebut mengacu pada memo perusahaan yang mempertimbangkan dampak pandemi COVID-19.

“Dikarenakan dalam kondisi pandemi COVID-19, perusahaan PT Indomarco, mengeluarkan memo untuk pembayaran THR para pekerja,” kata Anwar.

“Dibayarkan sebesar satu kali upah, sebulan [upah],” sambungnya.

Berdasarkan temuan Kemnaker, hal ini tidak sesuai dengan peraturan perusahaan yang sebelumnya mengatur besaran THR berdasarkan masa kerja:

  • < 3 tahun mendapat THR satu kali upah;
  • > 3 tahun, tetapi < 4 tahun mendapat 1,5 kali upah; dan
  • > 4 tahun mendapat dua kali upah.

Sementara mayoritas buruh, masa kerjanya di atas empat tahun, maka seharusnya, mereka mendapat THR sebesar dua kali upah.

Namun, pada 2020 lalu, mereka hanya mendapatkan THR sebesar satu bulan upah, dengan alasan pandemi COVID-19.

“Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja empat tahun ke atas, menganggap hanya dibayar THR-nya 50 persen,” kata Anwar.

“Yang dihitung dari peraturan perusahaan [dua kali upah untuk pekerja di atas empat tahun], tetapi hanya mendapatkan satu kali upah,” imbuhnya.

Tak Menyalahi Aturan

Meski demikian, Anwar menyatakan, perusahaan tak menyalahi ketentuan pembayaran THR.

“Secara aturan, THR tidak [menyalahi aturan],” ujarnya, Rabu (19/5).

Besaran THR keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, yakni pasal 3 ayat 1.

Dari sisi besaran, bagi pekerja pun buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sementara bagi pekerja pun buruh dengan masa kerja satu bulan, tetapi kurang dari 12 bulan, maka mendapat THR dengan besaran proporsional.

Itu mengapa, Kemnaker menilai, perusahaan telah memenuhi ketentuan tersebut.

“Terkait dengan perusahaan-perusahaan yang memberikan lebih adalah disesuaikan dalam kesepakatan yang tertuang,” jelas Anwar.

“Dalam perjanjian kerja bersama, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan kami tidak menyalahkan,” sambungnya.

Kemnaker, lanjut Anwar, juga membolehkan perubahan pada perjanjian-perjanjian tersebut.

Selama perubahan itu sudah melalui diskusi antara dengan pekerja pun buruh.

“Perubahan perjanjian kerja, tentunya selama memang ada dialog, tidak ada persoalan,” kata Anwar.

“Tentunya, perjanjian kerja bersama, perjanjian kerja, dan peraturan perusahaan adalah dibuat sesuai dengan kondisi perusahaan,” pungkasnya.