Heboh! Pempek Kena Pajak 10%

 

Efektif mulai tanggal 8 Juli 2019, Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang resmi memberlakukan pajak 10% untuk produk makanan pempek. Jika sebelumnya nasi bungkus telah dikenai pajak, kini giliran pempek sebagai makanan khas dari Kota yang dijuluki “Venice of the East” dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palembang tahun 2002 tentang pajak restoran

Menurut Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin, Pempek dinilai memiliki potensi pendapatan pajak daerah.

“Pendapatan mereka setiap hari kita tau data kongkrit nya jadi nominal pajak yang kita terima valid,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin usai memantau pemasangan e-tax di Rumah Makan Pindang Simpang Bandara Palembang, seperti dilansir tribunnews, Minggu (7/7).

Merespon kebijakan ini, Humas Asosiasi Pengusaha Pempek Palembang, Jimmy menyatakan sebaiknya pemerintah memberikan sosialisasi terlebih dahulu, khususnya kepada pedagang kecil yang bisa jadi baru merambah usaha.

“Dengan begitu baik pembeli ataupun penjual bisa tahu, bahwa ada kenaikan harga bukan dibuat-buat oleh pedagang tapi karena memang ada pengenaan pajak ini sehingga perlu menyesuaikan harga baru agar tidak rugi,” kata Jimmy seperti dikutip dari kumparan, Senin (8/7).

Jimmy juga mengkhawatirkan kebijakan ini dapat merugikan pedagang jika minim sosialisasi.

“Dengan begitu baik pembeli ataupun penjual bisa tahu, bahwa ada kenaikan harga bukan dibuat-buat oleh pedagang tapi karena memang ada pengenaan pajak ini sehingga perlu menyesuaikan harga baru agar tidak rugi,” pungkas Jimmy.