Hikmah di Balik Haramnya Daging Anjing

Cacing Hati yang Terdapat pada Anjing

Ngelmu.co – Selalu ada hikmah di balik setiap perintah maupun larangan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bila Allah menghalalkan sesuatu, pasti ada kebaikan di dalamnya untuk kelangsungan hidup manusia di bumi ini, begitupun jika Allah mengharamkan sesuatu, pasti terdapat keburukan di dalamnya. Maka, Ngelmu ingin membahas, hikmah apa yang ada di baliknya haramnya daging anjing. Berikut penjelasannya:

Prof. Thabarah dalam kitab Ruh ad-Din al-Islami menyatakan, “Di antara hukum Islam bagi perlindungan badan adalah penetapan najisnya anjing. Ini adalah mukjizat ilmiyah yang dimiliki Islam, yang mendahului kedokteran modern. Kedokteran modern menetapkan bahwa anjing menyebarkan banyak penyakit kepada manusia, karena anjing mengandung cacing pita yang menularkannya kepada manusia dan menjadi sebab manusia terjangkit penyakit yang berbahaya, bisa sampai mematikan. Sudah ditetapkan bahwa, seluruh anjing tidak lepas dari cacing pita, sehingga wajib menjauhkannya dari semua yang berhubungan dengan makanan dan minuman manusia,” (Taudhihul-Ahkam, Syaikh Ali Bassam, 1/137).

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِ كُم فَلْيُرِقْهُ ثُمَّ لِيَغْسِلْهُ سَبْعَ مِرَارٍ

“Bila seekor anjing minum dari wadah milik kalian, maka tumpahkanlah, lalu cucilah 7 kali,” (HR al-Bukhâri No 418, Muslim No. 422).

طَهُروْرُ إِنَاَءِ أَحَدِكُمْ إذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ اُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ

“Sucinya bejana kalian yang dimasuki mulut anjing adalah dengan mencucinya 7 kali, salah satunya dengan tanah,” (HR Muslim No. 420 dan Ahmad 2/427).

مَنِ اقْتَنَى كَمبًا إِلاَّ كَلْبَ مَا شِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمِ قِيْرَاطُ

“Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak dan anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak satu qirath (sebesar gunung Uhud),” (HR. Muslim No. 2941).

أَيُّمَا أَهلِ دَارٍ اتَّخَذُواكَلْبُا إِلاَّ كَلْب مَا شِيَةٍ أَوْ كَلبَ صَا ئِدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِمْ كُلَّ يَوْمٍ قِيْرَاطَانِ

“Penghuni rumah mana saja yang memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak atau anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qirath,” (HR. Muslim No. 2945).

مَنْ أَمْسَكَ كَلْبًا فَإِنَّهُ يَنْقُصُ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيْرَاطُ إِلاَّ كَلْبَ حَرْثٍ اَوْ مَا شِيَةٍ

“Barangsiapa memelihara anjing, maka amalan shalehnya akan berkurang setiap harinya sebesar satu qirath, selain anjing untuk menjaga tanaman atau hewan ternak,” (HR Muslim No. 2949).

Dari Abu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

أَنَّ رَسُو لَاللَّهِ صَلَى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَم نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلوَانِ الْكَا هِنِ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, mahar (hasil) pelacur, dan upah dukun,” (Diriwayatkan oleh Imam, Ahmad 4/118-119, 120, al-Bukhari 7/28 dan Muslim No. 1567).

Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu yang berbunyi, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

كُلُّ ذِينَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامُ

“Semua yang memiliki gigi taring dari hewan buas, maka memakannya haram,” (HR Muslim 1933).

Meskipun demikian, apa yang Allah ciptakan tetap tidak akan sia-sia atau tidak ada manfaatnya. Karena Allah menciptakan alam semesta ini dengan tujuan yang haq (benar), dan Allah hendak menguji dari hamba-hamba-Nya, siapa yang terbaik perbuatannya, serta Allah menguji siapa yang benar-benar beriman, dan siapa yang masih ragu-ragu.

Lantas, apa manfaat anjing? Binatang yang satu ini dapat dimanfaatkan untuk menjaga hewan ternak atau juga bisa dijadikan hewan pemburu.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ

“Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak dan anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak satu qirath (satu qirath adalah sebesar gunung uhud),” (HR. Muslim). ‘Abdullah mengatakan bahwa Abu Hurairah juga mengatakan, “Atau anjing untuk menjaga tanaman,”.

Jadi, anjing dapat dimanfaatkan untuk menjaga binatang ternak dan khusus untuk berburu setelah dilatih terlebih dahulu.

“Jika kamu melepas anjingmu, maka sebutlah asma’ Allah atasnya (Bissmillah), maka jika anjing itu menangkap untuk kamu dan kamu dapati dia masih hidup, maka sembelihlah,” (HR. Bukhari dan Muslim).

Wallahu a’lam.