Berita  

Ibadah Haji 2021: Pemerintah Resmi Tak Berangkatkan Jemaah

Jemaah Haji 2021 Indonesia
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat menerima kunjungan dari jajaran pimpinan BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Instagram/gusyaqut

Ngelmu.co – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan bahwa pemerintah resmi tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia tahun ini.

“Karena masih pandemi, dan demi keselamatan jemaah,” tuturnya dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis (3/6).

“Pemerintah memutuskan, bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” sambung Yaqut, mengutip situs resmi Kemenag RI.

Ia juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021.

“Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” jelas Yaqut.

Ia menekankan, keputusan tersebut telah melewati kajian mendalam, serta pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada Rabu (2/6) kemarin.

Mereka mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi.

Dalam simpulan rapat kerja, Komisi VIII DPR RI, menghormati keputusan yang pemerintah ambil.

“Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stakeholder lainnya, akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi,” ujar Yaqut.

“Dan komunikasi publik yang baik, dan masif, mengenai kebijakan penyelenggaraan ibadah Haji 1442 H/2021 M,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, bahwa Kemenag telah melakukan serangkaian kajian.

Bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya.

“Semalam, kami juga sudah menggelar pertemuan virtual dengan MUI dan ormas-ormas Islam untuk membahas kebijakan ini,” akuan Yaqut.

“Alhamdulillah, semua memahami, bahwa dalam kondisi pandemi, keselamatan jiwa jemaah harus diutamakan,” sambungnya.

“Ormas Islam juga akan ikut mensosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah,” lanjutnya lagi.

Baca Juga: Menag Yaqut Belum Kantongi Kepastian soal Kuota Haji 2021

Yaqut pun mengapresiasi dukungan Komisi VIII, kementerian dan lembaga terkait, serta ormas Islam, “Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya.”

Menurutnya, pemerintah menilai, pandemi COVID-19 yang masih melanda negara di hampir seluruh bagian dunia, dapat mengancam keselamatan jemaah.

Yaqut juga mengingatkan, bagaimana agama mengajarkan, bahwa menjaga jiwa adalah kewajiban utama.

Ia pun mengulas, amanah dalam UU 8/2019 [tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah] yang mengharuskan pemerintah melindungi jemaah.

“Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan,” kata Yaqut.

“Apalagi, tahun ini juga ada penyebaran varian baru COVID-19 yang berkembang di sejumlah negara,” imbuhnya.

Penyelenggaraan haji, lanjutnya, merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang, sehingga berpotensi menyebabkan kerumunan, serta peningkatan kasus positif.

Di sisi lain, pemerintah Arab Saudi juga belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan meneken Nota Kesepahaman [tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M].

“Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara,” tegas Yaqut.

“Jadi, sampai saat ini, belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman, memang belum dilakukan,” bebernya.

Di akhir, Yaqut menyatakan, pembatalan keberangkatan berlaku untuk seluruh WNI, baik dengan kuota haji Indonesia, pun lainnya.

Jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Bipih [Biaya Perjalanan Ibadah Haji] tahun ini, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan di tahun depan.

“Setoran pelunasan Bipih, dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan,” jelas Yaqut.

“Jadi, uang jemaah aman,” janjinya. “Dana haji aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji.”

Yaqut juga menjawab soal adanya informasi tagihan yang belum terbayar, “Itu hoaks.”

“Keputusan ini pahit, tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian COVID-19 ini segera usai,” pungkas Yaqut.