Ical Tertangkap! Begini Kronologi Penusukan Remaja Perempuan Pulang Ngaji di Cimahi

Ical Tertangkap di Cimahi

Ngelmu.co – Beberapa jam setelah mengumumkan Rizaldi Nugraha Gumilar (Ical), masuk daftar pencarian orang (DPO), pihak kepolisian berhasil menangkap yang bersangkutan.

Pada Rabu (19/10/2022) malam, di Cimahi, Jawa Barat, Ical menusuk remaja perempuan berinisial PS (12), yang baru pulang mengaji.

Polisi dari wilayah Cicendo, Kota Bandung, akhirnya berhasil mengamankan pria berusia 22 tahun itu pada Ahad (23/10/2022) malam.

Sebagai informasi, pada Rabu (19/10/2022) lalu, PS meninggalkan rumah sekitar pukul 18.45 WIB, untuk mengaji di pesantren At-Taqwa.

Namun, setelah mengaji, PS tidak dapat kembali ke rumah–meski jaraknya tidak jauh–karena menjadi korban penusukan.

“Lalu, ayah korban yang bernama Muhammad Suhendra Agung, mendapatkan telepon dari seorang guru mengaji korban.”

“Dan [guru tersebut] menerangkan bahwa korban [PS], terjatuh…” tutur Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo, Ahad (23/10/2022).

Mendengar kabar itu, ayah dan ibu korban langsung berangkat ke RS Rajawali, Bandung.

Adapun PS, dilarikan ke IGD rumah sakit tersebut, usai dirujuk oleh sebuah klinik yang tidak memiliki cadangan oksigen.

Namun, PS dinyatakan meninggal setibanya di rumah sakit, karena luka akibat senjata tajam di bagian punggungnya.

Pihak kepolisian kemudian menyelidiki penusukan berujung kematian ini dengan memeriksa 15 saksi.

Polisi juga mendalami rekaman CCTV di lokasi kejadian yang merekam aksi biadab Ical kepada PS, sekaligus mengumpulkan sejumlah barang bukti lain.

Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada, akhirnya polisi mendapatkan identitas pelaku, yakni Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical.

Ical yang sempat masuk DPO, berhasil ditangkap di wilayah Cicendo, Kota Bandung, pada Ahad (23/10/2022) malam.

Baca Juga:

Ical ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 339 KUHP Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 ayat 3 KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sebagaimana Pasal 184 KUHAP, bahwa tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai delik atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati atau melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati,” jelas Ibrahim, melalui keterangannya.

Lebih lanjut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan warga Gang Saluyu VI, RT 04/04, Maleber, Andir, Kota Bandung tersebut.

Salah satunya adalah sepeda motor matik dengan nomor polisi D 5857 UAE.

“Selain motor, ada pakaian korban juga, dengan lubang bekas tusukan benda tajam.”

“Kemudian rekaman CCTV, untuk menjadi titik awal pengungkapan terhadap pelaku,” jelas Ibrahim di Mapolres Cimahi.

Semua barang bukti yang disita–termasuk sepasang sandal dan sepatu kets–diamankan dari seorang saksi yang mengenal Ical.

“Semua barang bukti ini, termasuk sandal dan sepatu, diamankan dari salah satu saksi, yang menyampaikan barang-barang ini dipinjam tersangka.”

“Setelah kita ambil keterangan dari yang bersangkutan, lalu kita sita. Jadi, sesuai keterangan saksi itu, bahwa kendaraan ini dipinjam tersangka,” tutur Ibrahim.

Kendaraan tersebut juga menjadi kunci penyidik untuk mendapatkan identitas pelaku.

Sepeda motor matik yang digunakan tersangka saat mengeksekusi korbannya, terekam CCTV di lokasi kejadian.

“Dari CCTV, ada kendaraan yang digunakan, akhirnya didapat lokasi kendaraan dan pemilik kendaraan ini.”

“Dari situ kemudian dilakukan pengembangan, didapatkan alamatnya, dan penyitaan terhadap kendaraan ini,” ujar Ibrahim.

“Kemudian orang yang menguasai kendaraan tersebut diperiksa juga, untuk bisa memberikan keterangan terkait orang yang menggunakan kendaraan pada waktu kejadian.”

“Sampai merujuk pada satu nama, yaitu si tersangka [Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical],” pungkas Ibrahim.