Immanuel Ebenezer dilaporkan alumni 212
Ngelmu.co, JAKARTA – Alumni 212 melaporkan Immanuel Ebenazer Ketua Umum Ahok Mania tersebut ke pihak kepolisian atas nama Eka Gumilar Praga,
yang melaporkan Immanuel Ebenezer atas tuduhan pencemaran nama baik terkait pernyataannya di sebuah stasiun televisi yang menyebut kelompok 212 “Penghamba Uang”.
Laporan yang dilakukan Eka tersebut teregister dengan nomor LP/710/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimum
tanggal 4 Februari 2019 dengan pelapor Eka Gumilar dan terlapor Immanuel Ebenezer. Adapun perkara yang dilaporkan adalah penghinaan terhadap kelompok atau golongan sebagaimana Pasal 156 KUHP.
Immanuel Ebenezer dilaporkan karena telah memfitnah alumni 212
Eka mengatakan dirinya melaporkan Immanuel karena dinilai menyakiti perasaan umat Islam, khususnya peserta aksi 212.
Eka mengatakan Immanuel telah mengatakan bahwa umat 212 itu penghamba uang dan tuhan-tuhannya adalah uang. “Ini sangat menyakiti hati umat 212,”kata dia, seperti dikutip Detik.com pada Selasa (5/2/2019).
Lebih lanjut, Eka mengatakan Immanuel telah melakukan fitnah. Menurutnya, tindakan melaporkan adalah tindakan yang baik agar hal-hal yang memang menyinggung perasaan, fitnah, seperti ini dilaporkan sesuai anjuran Presiden.
“Jika ada bukti, ada tindak pidana, kita harus laporkan. Untuk itulah kita laporkan ini,” imbuhnya.
Selain dari Eka, laporan untuk Immanuel juga dilakukan oleh Musa Marasabessy dengan nomor LP/B/0150/II/2019/Bareskrim.
Immanuel dilaporkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 27 ayat (3) dan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156a soal penistaan agama.
Sekretaris Jenderal Koordinator Bela Islam (Korlabi) Novel Bamukmin di Jakarta Pusat, Senin (4/2/2019), seperti dikutip Detik.com mengatakan Imanuel Ebenezer dilaporkan karena telah melakukan penistaan agama.
“Dan mengatakan bahwa 212 adalah kelompok penistaan agama yang mengatakan bahwa kelompok 212 adalah wisatawan penghamba uang yang Tuhan mereka adalah duit,” ujar Novel dikutip dari Detik.com.
Baca Juga : [Video] Nyaris Adu Jotos, DEBAT Novel vs Ahok mania
Alumni 212 juga melaporkan Grace Natalie
Selain melaporkan Immanuel, Novel menyebut pihaknya juga melaporkan Ketum Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie.
Novel mengatakan melaporkan Grace karena diduga memberikan pernyataan yang menentang syariat Islam dengan melarang kadernya berpoligami.
Menurut Novel, pernyataan Grace Natalie ini telah menyinggung pancasila, menyinggung agama, menyinggung unsur golongan, melakukan hatespeech secara terbuka di media elektronik.
Laporan untuk Grace sendiri dilakukan atas nama Soni Pradhana Putra dengan nomor LP/B/0151/II/2019/Bareskrim.
Grace dilaporkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat (2) soal ujaran kebencian melalui media elektronik dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis pasal 16, serta UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156a soal penistaan agama.
Baca Juga : PSI Tegas Katakan Penolakan Perda Syariah Tak Bisa Ditawar