Berita  

Indonesia Penghasil Sawit Terbesar di Dunia, Tapi Kenapa Minyak Goreng Langka?

Indonesia Penghasil Sawit Terbesar di Dunia, Tapi Kenapa Minyak Goreng Langka?

Ngelmu.co – Pemerintah telah membuat kebijakan mengenai pengendalian harga minyak goreng di dalam negeri, yang telah digulirkan sepanjang Januari-Februari.

Namun, meski harga sudah diturunkan, tapi masyarakat justru menghadapi masalah baru, yaki kelangkaan minyak goreng.

Viral Video Emak-emak Rebutan Minyak Goreng

Bahkan, dalam video yang beredar di media sosial, terlihat para emak-emak di Jember, Jawa Timur, saling berebut dan saling sikut demi mendapatkan minyak goreng di sebuah supermarket.

Mereka berlarian menuju salah satu sudut rak barang yang memajang minyak goreng ukuran satu dan dua liter. Mereka tampak berebut, saling sikut, senggol, terjatuh, hingga rela berkerumun hanya untuk mendapatkan minyak goreng buruannya.

Diketahui, aksi saling rebut itu terjadi di Supermarket Larisso, yang berada di Jalan Raya Kraton, Desa Jombang, Kencong, Jember.

Peristiwa yang terjadi pada Selasa (15/2/2022) itu, ibarat sebuah pepatah ayam mati di lumbung padi, kelangkaan minyak goreng di Indonesia ini jadi ironi, mengingat Indonesia adalah salah satu negara penghasil sawit terbesar di dunia.

Jadi Penghasil Sawit Terbesar

Sejak tahun 2006, Indonesia menjadi penghasil sawit nomor satu. Bahkan, pada tahun 2019, Index Mudi mengemukakan bahwa produksi sait Indonesia pada mencapai 42,5 juta ton dengan pertumbuhan 3,61 persen per tahunnya.

Di sisi lain, keberadaan sawit selalu dikaitkan dengan deforestasi hutan tropis. Bahkan kebakaran hutan yang rutin terjadi setiap tahun di Indonesia, juga kerapkali disangkut-pautkan dengan pembukaan lahan kelapa sawit baru.

Dikutip data yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hutan tropis di Indonesia terus menerus berkurang dari tahun ke tahun. Banyak lahan hutan dibuka, baik untuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun peruntukan Pelepasan Kawasan Hutan.

Sebagai informasi, IPPKH adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan dari pemerintah untuk keperluan tambang maupun non-tambang seperti lahan jalan tol, jalan umum, jaringan telekomunikasi, jaringan listrik, migas, dan geothermal.

Baca Juga: Petani Sawit Terancam Bangkrut

Sementara Pelepasan Kawasan Hutan adalah izin perubahan peruntukan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi bukan kawasan hutan, salah satunya untuk perkebunan kelapa sawit.