Ini Alasan Remaja yang Ancam Bunuh Jokowi Tak Ditahan

Alasan

Ngelmu.co – Remaja yang juga merupakan pelajar SMA berinisial RJ alias S (16 tahun) yang mengatakan Presiden Joko Widodo merupakan kacungnya dan mengancam bunuh Jokowi dengan cara menembak tidak ditahan walaupun sudah ditetapkan menjadi tersangka. Lalu, apa alasan dari pihak kepolisian S tidak ditahan?

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, menjelaskan bahwa alasan polisi tak melakukan penahanan dikarenakan penanganan kasus ini mengacu kepada Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Sistem Peradilan Anak.

“Kalau mengacu Pasal 32 ayat 2 UU tentang sistem peradilan pidana anak, bahwa didasari itu dinyatakan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan kalau anak itu berumur 14 tahun atau lebih, itu yang pertama,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat 25 Mei 2018 seperti yang dikutip dari Viva.

Baca juga: [Video] Beda dengan Polda, Mabes Polri akan Proses S, Si Penghina Presiden

Selain itu, alasan lain RJ tak mendekam di rumah tahanan, meurut Argo, karena ancaman hukuman pidana yang dijerat masih di bawah tujuh tahun.

“Tidak kita tahan karena mengacu pada UU sistem peradilan anak. Kalau itu ancamannya di atas 7 tahun baru dilakukan penahanan dan penahanan juga ada aturan tersendiri soal sistem peradilan anak. Penahanan juga ada aturan tersendiri soal sistem peradilan anak itu ya dan tadi malam jam 12 kita tempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum,” kata Argo.

Walaupun tak ditahan, polisi menegaskan bahwa pihaknya telah menitipkan RJ di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur. Berdasarkan Sistem Peradilan Anak anak yang bermasalah dengan hukum harus dititipkan ke panti sosial.

Karena perbuatannya yang diduga telah menghina dan mengancam presiden, RJ dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto, Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Baca juga: Akhirnya, Remaja Penghina Presiden Diproses Hukum

Diberitakan sebelumnya, beredar video viral perihal aksi nekat pemuda bertelanjang dada yang melecehkan foto Presiden Jokowi. Dalam video berdurasi 19 detik itu, pria berkacamata itu menujuk foto Jokowi sambil mengeluarkan kata-kata bernada kasar disertai dengan ancaman. Pemuda bertelanjang dada itu mengeluarkan kata-kata kasar sambil menunjuk foto Jokowi. Bahkan, pria tersebut menantang Jokowi untuk bisa menangkapnya.

Gue tembak loe ye. Jokowi gila, gua bakar rumahnya. Presiden gua tantang cari gua 24 jam, kalau nggak loe temuin gua, gua yang menang,” kata RJ dalam video tersebut.