Berita  

Ini Kata Pengamat Soal Pengusiran Paksa Susi Air di Malinau

Ini Kata Pengamat Soal Pengusiran Paksa Susi Air di Malinau

Ngelmu.co – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti harus menghadapi kenyataan pahit, karena tiga pesawat miliknya, Susi Air, dikeluarkan secara paksa oleh puluhan Satpol PP dari Hanggar Malinau.

Kemarin, 3 Februari 2022, Susi membagikan cuitannya bhawa dirinya terkejut dengan pengeluaran pesawatnya dari Bandara Kolonel RA Bessing Manilau, Kalimatan Utara.

Belakangan diketahui, 2 dari 3 pesawat tersebut, masih dalam tahap perbaikan. Seluruh pesawat itu, ditempatkan di luar hanggar tanpa penutup apapun.

 

Tanggapan Pengamat

Terkait hal ini, pengamat penerbangan Alvin Lie, pun angkat bicara. Menurutnya, pesawat yang masih dalam masa perbaikan, semestinya harus mendapatkan penanganan khusus.

Sehingga penempatannya pun tidak boleh sembarangan, perlu adanya penutup agar kondisi pesawat tetap terjaga dengan baik.

Meski tidak masalah jika menaruh pesawat di area terbuka, tapi untuk kondisi pesawat yang sehat. Lain halnya jika pesawat dalam kondisi rusak.

“2 pesawat ini sedang dalam proses perbaikan. Perlu penanganan khusus untuk memindahkan. Juga perlu perlindungan agar tidak terkena hujan, serangga, debu, atau kotoran lainnya.” tutur Alvin.

Begitupun dengan teknis pemindahannya. Tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Terlebih, yang melakukannya pun harus sudah bersertifikasi.

Menurutnya, pemindahan pesawat menggunakan crane untuk menurunkan mesin dan komponen pesawat sangat berisiko menimbulkan kerusakan.

“Ini crane untuk naik turunkan mesin/komponen pesawat. Harus sangat hati-hati memindahkan. Berpotensi menimbulkan kerusakan pada crane maupun pesawat,” jelas Alvin.

“Untuk memindahkan pesawat harus dilakukan oleh orang-orang terlatih dan certified. Tidak bisa sembarangan. Agar tidak menimbulkan kerusakan pada pesawat,” sambungnya.

Pengusiran pesawat Susi Air, membuat Alvin bertanya-tanya. Jika masalahnya hanya karena kontrak, seharusnya ada masa peralihan sehingga pemilik bisa memindahkannya sesuai SOP.

“Apakah tidak ada pembicaraan dengan antara pemilik hanggar dan pemilik pesawat sehingga dilakukan cara seperti itu,” tanya Alvin.

Baca Juga: 

“Kalaupun masa kontrak habis, kan ada masa peralihan. Pemberitahuan, peringatan dan kesempatan bagi penyewa untuk mengeluarkan pesawat,” tutupnya.