Ini Sumber Dana THR dan Gaji Ke-13 PNS

THR dan Gaji Ke-13

Ngelmu.co – Sumber dana untuk Tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pembiayaan THR dan gaji ke-13 PNS yang dibebankan ke APBD tersebut terungkap dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada para Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Surat edaran dari Kemendagri yang bernomor 903/3387/SJ yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, tertanggal 30 Mei 2018, menyatakan bahwa THR dan gaji ke-13 untuk PNS dibebankan pembiayaannya kepada APBD. Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan pembagian THR dilakukan pada minggu pertama bulan Juni 2018 dan pembagian gaji ke-13 dilakukan pada minggu pertama bulan Juli 2013. Selain itu, pada surat Kemendagri tersebut menyebutkan komponen-komponen dari THR dan gaji ke-13 untuk setiap pejabat daerah dan PNS daerah.

Dilansir dari Detik, THR dan gaji ke-13 di Provinsi Banten membutuhkan anggaran sekitar Rp 118 miliar. Diketahui angka tersebut juga dipersiapkan untuk tambahan penghasilan PNS atau tunjangan kinerja. Alokasi sebanyak itu, ia menjelaskan, akan diberikan kepada kira-kira 4 ribu PNS yang bekerja di Banten.

Baca juga: Yang Bahagia dan Yang Terbebani dari Kenaikan THR PNS

“Kalau kemarin hitung-hitunganya Rp 118 miliar untuk THR dan TPP (tambahan penghasilan PNS),” kata Sekda Banten Ranta Soeharta di pendopo gubernur, Jl Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Kamis (31/5/2018).

Adapun yang menjadi persoalannya, apakah uang sebanyak itu memungkinkan dari keuangan daerah? Dalam surat edaran dari Kemendagri, disebutkan bahwa pembiayaan untuk THR dan gaji ke-13 bisa menggunakan anggaran dari alokasi biaya tak terduga (BTT) atau anggaran yang sudah fix peruntukannya. Namun, Ranta ragu apakah keuangan daerah akan stabil atau tidaknya.

“Kira-kira keuangan daerah stabil nggak, mengganggu nggak,” ujarnya seusai rapat dengan gubernur.

Pembayaran untuk THR dan gaji ke-13 ini, Ranta mengatakan, bisa dibayarkan menjelang Lebaran dan dalam dua tahap. Yaitu pada Juni dan Juli.

Gubernur Wahidin Halim menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 akan menggunakan dana alokasi umum atau DAU. Tapi yang masih perlu dibahas lebih lanjut adalah mengenai edaran kementerian yang terkait dengan penambahan tunjangan kinerja. Menurut Wahidin, tunjangan kinerja memang tidak dianggarkan.

“Itu yang belum ada, karena memang tidak dianggarkan,” ujarnya.

Dapat diartikan bahwa dari THR, gaji ke-13 ditambah tunjangan kinerja. Wahidin mengatakan bahwa porsi keuangan daerah memang tidak cukup untuk hal tersebut. Oleh karena itu, saat ini, Wahidin mengatakan bahwa pemprov akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Kalau dari porsi keuangan kita nggak cukup. Kita lagi konsultasi karena edarannya sesuai dengan kemampuan,” katanya.