Ini yang Disita KPK dari Geledah Rumah James Riady

Ngelmu.co – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan sejak malam tadi hingga pagi ini di lima lokasi yang terkait kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta di Bekasi.

Adapun lima lokasi yang digeledah KPK adalah ‎Apartemen Trivium, rumah CEO Lippo Group James Riady, kantor Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Damkar Bekasi. Dari kelima lokasi penggeledahan tersebut, KPK pun menyita sejumlah barang bukti.

Dilansir dari Okezone, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan bahwa sejauh ini KPK menyita sejumlah dokumen terkait perizinan oleh Lippo ke Pemkab, catatan keuangan, dan barang bukti elektronik seperti komputer dan lain-lain.

Baca juga: Konsumen Meikarta Gelisah Usai KPK Tangkap Bos Lippo

Diketahui sebelumnya bahwa KPK telah menetapkan Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Selain itu, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya, yakni dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ). Tambahan lagi, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

Neneng Hasanah dan kroni-kroninya diduga telah menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Disebutkan bahwa izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektare yang dibagi dalam tiga tahapan.

Pemberian dalam kasus suap ini, diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah dinas. Diketahui bahwa pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.