Berita  

Interupsi Paripurna DPR, PKS: Apakah Permadi Arya Dibayar dengan APBN?

PKS Interupsi Paripurna Apa Abu Janda Dibayar APBN
Para anggota DPR menyanyikan lagu 'Indonesia Raya' dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021). Agenda rapat paripurna salah satunya adalah mengesahkan sembilan nama calon anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi II DPR. (KOMPAS/WAWAN H PRABOWO)

Ngelmu.co – DPR RI menjalani Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2). Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Al Muzzammil Yusuf, pun melayangkan interupsi.

Ia menanyakan, apakah sebagai pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda, menerima bayaran dari APBN [Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara].

Sebelumnya, Muzzammil, memaparkan temuan ICW [Indonesian Corruption Watch], di bulan Agustus 2020 lalu.

Di mana isinya mengungkapkan bahwa pemerintah, menggelontorkan anggaran puluhan miliar rupiah untuk influencer.

“Pertama, apakah Permadi Arya dibayar dengan APBN?,” tanya Muzzammil, mengutip CNN.

Ia juga menyoroti, konten bernuansa rasialisme yang kerap Abu Janda unggah ke media sosial.

“Kedua, apakah demokrasi kita akan dibangun dengan influencer, dengan karakter seperti Permadi Arya?,” lanjut Ketua DPP PKS itu.

“Yang beberapa videonya [berisi] tuduhan rasialis dan penistaan agama,” sambung Muzzamil.

Ia juga menyinggung, kasus hukum yang saat ini menyeret nama Abu Janda [dugaan rasialisme terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dan dugaan ujaran kebencian soal ‘Islam arogan’].

“Terkait dengan isu agama, khususnya isu Islam, saya kutip ucapan yang bersangkutan, ‘Islam itu agama yang arogan’,” ujar Muzzamil.

“Komentar pada periode sebelumnya, ‘Terorisme punya agama, agamanya Islam’,” imbuhnya.

“Untuk selengkapnya, silakan melihat media sosial yang bersangkutan,” jelas Muzammil.

Abu Janda, lanjutnya, sudah sering dipolisikan, tetapi proses hukumnya selalu mandek–tanpa kejelasan.

Situasi demikian, menurut Muzzalim, menimbulkan kesan di publik bahwa pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi), memiliki kekebalan hukum.

Baca Juga: Gus Wafi Minta Proses Hukum Tetap Lanjut Meski Abu Janda Telah Sampaikan Maaf

Selaku pimpinan Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pun sempat merespons interupsi Muzzammil tersebut.

“Apa yang sudah disampaikan, sudah jelas dan bagi yang menyimak dapat menerima atau mengerti apa yang dimaksudkan,” tuturnya, tanpa mengelaborasi jawaban lebih lanjut.

Diketahui, saat ini, Abu Janda sedang terseret dua kasus, yakni terkait dugaan rasialisme dan dugaan penistaan agama.

Namun, meski Abu Janda telah diperiksa kepolisian, yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka.